DUA PERSPECTIVE, LATAR BELAKANG FUNGSI & PERAN BIN

Konsultasi MUI


K.H Mahruf Amin

0816790343

Amidhan

081172000

Aminudin Yakub

0818404946

K.H Kholil Ridwan

0816882911

Perspective dan Latar Belakang Pertama

Apabila sejarah keberadaan, track record, penyimpangan fungsi dan peran Badan intelejen Negara rezim Orde baru masih berlanjut di masa rezim transisi sebagaimana dijelaskan di atas, maka kehadiran, keterlibatan moral, emosi dan fisik-material Hendropriyono dalam kapasitasnya sebagai kepala BIN di Ma’had Al-Zaytun tanggal 14-15 Mei 2003 adalah sebagai hal yang wajar karena habitat intelejen Orde baru memang berada pada jalur yang melenceng, khianat dan melanggar amanah konstitusi maupun prinsip penyelenggaraan tatanegara. Artinya, sikap dan kebijakan intelejen Negara bukan sekedar berpihak, memback up dan memelihara berbagai organisasi gerakan sesat – kontroversi seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), Perguruan Mahesa Kurung Al Mukarramah dan NII (Negara Islam Indonesia) dalam berbagai faksi dan sebagainya. Semua organisasi gerakan sesat dan kontroversi itu memang sengaja dibentuk dan atau seizin, sepengetahuan serta sebagai bagian dari program (scenario) dan asset intelejen.

Inilah inti masalah dan duduk perkara berbagai persoalan ipolsoskam (ideology, politik, social, budaya dan keamanan) yang kontroversial namun bisa terjadi di Indonesia, tanpa ada yang mempersoalkan. Dengan memahami secara teliti dan benar terhadap latar belakang sejarah keberadaan organisasi gerakan yang berideologi dan berbudaya aneh, menyimpang dan kontroversi maupun yang terkait dengan permasalahan menurut perspective yang jernih dan benar, semoga semua misteri, keanehan dan kemunafikan sikap atau kebijakan public yang didemonstrasikan oknum dan institusi intelejen cq pemerintah dapat dipahami sekaligus diluruskan menurut hukum dan undang-undang.

Secara intelejen seluruh keberadaan kegiatan organisasi maupun gerakan massa apapun baik yang berbasis kecil maupun yang besar tidak ada yang luput dari penginderaan dini Badan Intelejen (yang meliputi pantauan dan penyadapan, perhitungan dan counter serta antsipasi). Apalagi penguasaan intelejen terhadap keberadaan sebuah organisasi dan gerakan sekelas LDII, Perguruan Mahesa Kurung Al Mukarramah maupun gerakan sesat NII Al Zaytun, maka persoalan itu bagi Badan Intelejen Negara adalah masalah yang sangat sederhana dan tentu dianggap kecil.

Kini hal-hal aneh, tidak lazim bahkan hal yang kontroversi itu pelakunya justru dari pihak Badan Intelejen Negara, seperti yang terjadi terhadap LDII, Perguruan Mahesa Kurung Al Mukarramah maupun gerakan sesat NII Al Zaytun, atau seperti peristiwa kehadiran, keterlibatan moral, emosi dan fisik-material yang didemonstrasikan Hendropriyono dalam kapasitasnya sebagai kepala BIN di Ma’had Al-Zaytun tanggal 14-15 Mei 2003 yang bisa disaksikan dalam VCD. Inilah potret gambaran peristiwa naïf dari seorang pimpinan sebuah institusi Negara yang katanya paling cerdas (BIN) di negeri ini dalam mendemonstrasikan kebodohan struktural, yang dialkukan tanpa perhitungan dan tanpa rasa malu.

Demonstrasi kebodohan itu jelas suatu yang direncanakan secara matang sekalipun hanya sekedar demonstrasi sandiwara belaka, atau mungkin pada saat itu Badan Intelejen Negara sedang lupa ingatan, sehingga ketidaksadarannya justru menyingkap aib dan belangnya sendiri di sekujur tubuhnya ? Ataukah karena pihak BIN terlalu yakin dalam menganggap bangsa ini sebagai bangsa yang bodoh, bangsa yang tidak memiliki penguasaan tentang fungsi dan peran institusi intelejen. Emosi bahasa yang didemonstrasikan kepala BIN menjadi begitu mudah dibaca masyarakat awam untuk berkesimpulan : gerakan NII Al Zaytun pasti milik dan bikinan BIN, maka pantas kepala BIN sampai bisa sewot dan sentimentil. Logika lain juga berkata : Kalau Al-Zaytun dan gerakan NII serta massa pendukungnya bukan milik dan proyek Hendro atau BIN, lalu kenapa kepala BIN harus membuat pernyataan dan ancaman secara arogan seperti itu ? Statemen yang lebih absurd dan tidak bisa ditolong atau dimaafkan juga dinyatakan Hendro “Ini semua adalah Badan Intelijen Negara adalah Saudara-saudara Bapak/Ibu sekalian,diterima atau tidak diterima… mendaftar sebagai Saudara dan pengikut Al-Zaytun.” Statemen seperti ini pasti membuat semua pihak bingung !! Apalagi setelah Hendro dan rombongan besar jajaran BIN dibawa serta, diperkenalkan satu persatu sambil diminta unjuk muka dan berdiri pasang badan:

1. Dari kalangan wartawan: Imam Anshori (mendapatkan penilaian sebagai wartawan yang baik oleh Hendro priyono).
2. Deputi Kepala BIN Produk Intelijen: Bey Sofwan.
3. Mayor Jendral (Pol.) Atok Riyanto (mantan Kapolda Kalimantan Selatan).
4. Sekretaris Pribadi Hendropriyono: Muaman Rachman.
5. Kolonel Dul Mutallib Ambong.
6. Direktur Luar Negeri BIN: Sukrisno.
7. Komandan Satgas Operasi Intelijen Dalam Negeri: Joharman (Seraya menawarkan kepada hadirin dengan menyatakan : Kalau kalangan wartawan atau media massa dan para demagog ingin tahu hal sebenarnya tentang Al-Zaytun silahkan bertanya kepada Komandan Satgas Operasi Intelijen Dalam Negeri.Yang tidak mau percaya dengan Komandan Satgas Operasi Intelijen Dalam Negeri berarti memang hanya bangsa iblis. Kalau tidak mau percaya dengan intelejen, lantas mau percaya kepada siapa lagi ?
8. Ajudan Hendropriyono: Zainuddin Ibrahim.

Inilah sikap dan pernyataan Hendro sebagai kepala BIN yang selanjutnya mengundang sikap kritis dan menuai banyak pertanyaan:

• Sebuah statemen dan sikap yang sangat mengherankan, bagaimana mungkin pernyataan semacam ini (atau lebih tepatnya klaim semacam ini) bisa keluar dari lisan dan pikiran seorang pimpinan sebuah lembaga resmi Badan Intelejen Negara (BIN)(?).
• Pantas dan legalkah tindakan Hendropriyono mensub- kontrakkan mandat sebuah institusi vital milik negara seperti BIN (yang mandatnya berasal dari rakyat, diemban oleh Lembaga Eksekutif, dan harus dipertanggung jawabkan kembali kepada seluruh rakyat Indonesia) diserahkan kepada Al-Zaytun? Di pihak lain benarkah segenap anggota dan jajaran BIN setuju dan sepakat terhadap klaim pimpin BIN Hendropriyono tersebut (… bahwa semua BIN diterima tidak diterima … mendaftar sebagai pengikut Al-Zaytun).
• Apakah hukum intelejen, hukum militer maupun hukum dan undang-undang Negara dan pemerintah membenarkan pejabat kepala BIN menggunakan institusi BIN (Badan Intelejen Negara) dan menunjuk Komandan Satgas Operasi Intelejen dalan Negeri untuk bertindak sebagai Publik Relation bagi kepentingan Ma’had Al-Zaytun, yang nota bene sebagai markas besar gerakan makar NII ?
• Apakah menurut kacamata intelejen (penginderaan dini) Hendropriyono selaku kepala BIN dan segenap aparatnya, tentang keberadaan Ma’had Al-Zaytun telah dianggap sama dengan atau diposisikan sebagai bagian dari Negara atau Badan Usaha Milik Negara atau sebagai proyek Nasional ? Sehingga Hendro dan BIN merasa perlu membuat statemen dan penegasan dalam sambutan yang emosional sekaligus controversial tersebut ?
• Apakah karena alih-alih Hendropriyono menjabat sebagai pimpinan BIN lantas ia boleh seenak perutnya bermain-main dalam hal penyelenggaraan kekuasaan intelejen dan fasilitas Negara ?
• Apakah kapasitas moral-intelektual seorang Kepala Badan Intelijen Negara seperti Hendropriyono sudah kehilangan nalar kearifan sehingga sikap dan tindakannya srudak-sruduk dan sembarangan dalam mengumbar statemen dan klaim ? Terutama yang berkenaan dengan hal-hal yang berada di luar kapasitas/kewenangannya sebagai kepala BIN ?
• Tidakkah Hendropriyono sebagai pimpinan BIN seharusnya menjaga sekuat-mungkin, agar eksistensi dan kewibawaan BIN sebagai insitusi tetap menjadi sebuah lembaga dinas intelejen yang profesional, sebuah dinas intelejen yang secara politis tetap dalam posisi netral, imparsial (tidak memihak) kepada suatu kelompok/gerakan/ormas/partai maupun entitas politik lainnya, kecuali untuk kepentingan dan demi eksistensi negara ?
• Atau, mungkinkah demi kepentingan-kepentingan sesaat yang sesat dan terselubung (unlegitimate) itu sebagai pimpinan BIN Hendro nekat mengorbankan sekaligus menceburkan institusi vital milik negara baik dengan mempolitisir dan atau menjadikan BIN sebagai kendaraan politik pribadi di luar control/kehendak ”para penggunanya (users) sendiri (Lembaga Eksekutif dan Legislatif). (?)
• Mencermati daftar sejumlah jajaran BIN yang secara terbuka diperkenalkan satu per satu kepada khalayak ramai dalam kunjungannya ke Al-Zaytun tersebut; Apakah Hendro tidak sadar bila perbuatan tersebut bisa menimbulkan bahaya atau bisa mendatangkan ancaman bagi keamanan /kelangsungan BIN itu sendiri? Tak jadi soal jika Hendro dalam kapasitasnya sebagai Kepala BIN tampil di berbagai forum-forum public, sepanjang tetap memperhatikan batas-batas aturan dan kapasitasnya selaku Kepala BIN. Namun ketika Hendropriyono dengan bangga membuka identitas sejumlah “elite khusus BIN” yang menurut norma dan disiplin intelejen harus bersifat rahasia atau sebagai aktivitas-aktivitas tertutup (under-cover); Dengan sikap dan kebijakan Hendropriyono yang aneh ini tidakkah justru dapat mengancam keselamatan para anak buahnya sendiri? Dalam peristiwa ini apakah Hendropriyono sudah tidak ambil peduli terhadap keselamatan anak buahnya sendiri? Secara makro, adakah Hendropriyono peduli terhadap keutuhan/ integritas BIN sebagai sebuah lembaga dinas intelejen milik negara, agar tetap steril dari penyuapan, pemerasan dan infiltrasi (setelah para elitenya diungkap), atau mungkin bahkan bisa dicelakai oleh pihak-pihak asing, atau siapa pun yang hendak mencelakakan ?
• Sejak awal kepemimpinannya di BIN, sekitar akhir Oktober 2001 sebelum acara Pospenas di Ma’had Al-Zaytun, Hendro sempat mengundang secara tidak resmi terhadap pimpinan sebuah lembaga penelitian aliran sesat (LPPI) disertai seorang wakil SIKAT untuk memutar video berisi kesaksian korban dan beberapa mantan anggota NII Al-Zaytun. Namun dalam kesempatan tersebut kepala BIN, Hendropriyono tidak memberikan tanggapan apapun. Selanjutnya Hendro justru berpesan dengan nada dan gaya bahasa seperti ini : Jangan coba-coba mengaitkan Al-Zaytun dengan keluarga Cendana !! 

Perspective dan Latar Belakang Kedua

Berdasarkan konstitusi dan prinsip penyelenggaraan Negara maupun konsep fungsi dan peran intelejen negara secara professional menurut proporsi hukum, administrasi negara dan undang-undang, kehadiran Hendro yang disertai jajaran deputy BIN dan seluruh rangkaian sikap, pernyataan maupun ancaman yang dilakukan di Ma’had Al-Zaytun tanggal 14-15 Mei 2003 adalah sebuah sikap dan perilaku inkonstitusional, indisipliner, sangat bodoh, memalukan sekaligus terkesan tak bermoral.

Eksistensi dan kemampuan Badan intelejen Negara (BIN) tidak pernah diragukan barang sedikitpun, berkenaan dengan informasi dan aktifitas riil di masyarakat baik yang bersifat positif terhadap kepentingan Negara maupun yang bersifat negative atau bertentangan dan merugikan negara.

Eksistensi dan kemampuan Badan Intelejen Negara (BIN) juga tidak diragukan dalam memilih kebijakan yang tepat dan strategis berkenaan dengan langkah-langkah operasi pengamanan, infiltrasi (penetrasi-penyusupan) dalam rangka penumpulan hingga penghancuran terhadap setiap potensi individu maupun gerakan yang dianggap musuh dan bisa merugikan Negara.

Kemampuan Badan Intelejen Negara (BIN – dulu BAKIN) telah dibuktikan dengan keberhasilannya menginfiltrasi sekaligus mengendalikan, memecah belah (sebagian tetap dipelihara dan sebagian dihancurkan) terhadap berbagai gerakan Islam seperti gerakan neo NII (Negara Islam Indonesia) sejak tahun 1968, gerakan Jama’ah Imran tahun 1980, gerakan Warsidi tahun 1988, gerakan JI sejak 1992, Al Qaeda sejak nama tersebut dimunculkan Amerika Serikat tahun 2000, terhadap gerakan LDII sejak tahun 1971, gerakan Jamus sejak 1952 dan sebagainya. Demikian halnya terhadap gerakan RMS di Maluku, Kasebul (Kaderisasi sebulan atau Kawan Sebulan) di kalangan Katolik oleh Frater Beek yang berpusat di Klender sejak 1968-1998 selanjutnya berganti nama menjadi Mahda (Mawas Diri Harian) di Lampung, Salatiga dan Muntilan Jawa Tengah sejak 1998 hingga saat ini.

Selama lebih 3,5 dasawarsa kemampuan BIN dalam hal penginderaan dini dan pelaksanaan operasi penindakan terbukti mampu menjangkau sampai kepedalaman hutan rimba di Aceh dan berhasil menginfiltrasi serta menumpulkan organisasi Gerakan Aceh Merdeka. Penginderaan dini dan pelaksanaan operasi penindakan BIN juga bisa menjangkau secara tepat dan canggih ke seluruh jaringan Jama’ah Islamiyah baik di Asia Tenggara (Malaysia, Singapore, Thailand, Burma, Filipina dan seluruh pelosok Indonesia) hingga Afghanistan, Pakistan dan Australia. Kemampuan penginderaan dini dan pelaksanaan operasi penindakan BIN juga bisa menjangkau jaringan gerakan Organisasi Papua Merdeka di Irian Jaya, bisa menelisik keberadaan base camp Al Qaeda di tengah hutan Poso, bisa membedakan pesantren mana yang tradisional, mana yang moderat dan mana yang bisa dikaitkan dengan jaringan teroris maupun Jama’ah Islamiyah dan Al Qaeda.

Namun kenapa kemampuan BIN di bawah Hendropriyono tidak mampu melihat keberadaan dan apa yang terjadi sesungguhnya di kota Indramayu khususnya berkenaan dengan beroperasinya Ma’had Al Zaytun dan jaringan gerakan yang terbukti memiliki akar filosofi dan kegiatan gerakan riil dari organisasi makar NII Kartosuwiryo maupun NII Komandemen Wilayah 9 yang sudah dikenal kesesatan ajaran dan kriminalitasnya ? Kenapa BIN tidak mampu melihat, tidak mampu mendengar dan tidak mampu merasakan atau berbuat sesuatu dan menggunakan kemampuan intelejensia dalam hal penginderaan dini atau melakukan operasi intelejen, baik untuk mengendus terhadap hakekat maupun melakukan penindakan terhadap keberadaan gerakan NII dan Ma’had Al-Zaytun yang telah dinisbatkan sebagai ibukota sekaligus markas besar NII ? Kenapa Hendropriyono sebagai kepala BIN begitu yakin dan percaya bahwa gerakan NII dan keberadaan Ma’had Al-Zaytun pimpinan AS Panji Gumilang sudah berubah ideologi menjadi Nasionalis ? Mungkinkah karakter gerakan NII ada yang Nasionalis, maksudnya nasionalisme NII ? Kalau NII binaan BIN mungkin ada, namun bagaimana dengan NII faksi AS Panji Gumilang ?

Hanya ada dua kemungkinan dugaan yang penyebab terjadinya disfungsi atau lumpuhnya kemampuan BIN dalam hal penyelidikan maupun orientasi fungsi dan peran intelejen sehubungan dengan kasus Ma’had Al-Zaytun dan jaringan organisasi NII-NKA pimpinan AS Panji Gumilang.

Kemungkinan pertama, fenomena Al-Zaytun dan AS Panji Gumilang beserta program dan jaringan kordinasi gerakan yang dimiliki, baik yang legal (dipermukaan) maupun yang illegal (bergerak di bawah tanah) adalah proyek dan kebijakan intelejen Orde baru yang belum selesai dalam rangka mengikat dan melokalisir kekuatan Islam agar tetap dalam bingkai dan kontrol pemerintah (Negara).

Kemungkinan kedua, fenomena Al-Zaytun dan AS Panji Gumilang beserta program dan jaringan kordinasi gerakan yang dimiliki baik yang legal (dipermukaan) maupun yang illegal (bergerak di bawah tanah) hanya permainan politik kubu jendral militer tertentu beserta jaringannya untuk kepentingan mencari peluang biznis, kerjasama ilmu dan kebudayaan serta melancarkan penipuan terhadap pihak asing maupun domestic.

Apapun dalih dan kemungkinan yang menyebabkan pihak BIN tidak mampu menjalankan tanggungjawabnya terhadap fungsi dan peran intelejen dalam melakukan control dan penginderaan dini atau melakukan operasi penindakan sebagaimana yang diamanatkan Negara sebagaimana ketentuan hukum dan konstitusi terhadap fenomena keberadaan Al-Zaytun dan AS Panji Gumilang beserta program dan jaringan kordinasi gerakan yang dimiliki baik yang legal (dipermukaan) maupun yang illegal (bergerak di bawah tanah) patut diduga sebagai sikap dan tindak penyelewengan dan pelanggaran baik menurut konstitusi, hukum, system admistrasi Negara dan pemerintahan. Demikian halnya menurut kaidah hukum dan undang-undang penyelenggaraan intelejen. Apalagi bila pihak BIN secara terang-terangan justru menunjukkan diri mendaftar sebagai pengikut Al-Zaytun sekaligus sebagai backing, memberi garansi perlindungan (proteksi) selanjutnya melakukan pengancaman terhadap berbagai pihak yang bersikap mengkritisi dan menentang keberadaan Ma’had Al-Zaytun dan gerakan sesat NII pimpinan AS Panji Gumilang.

Dugaan tindak pelanggaran konstitusi yang dilakukan Hendro selaku pimpinan BIN dan segenap jajaran yang menyertai dalam peristiwa kehadiran dan seluruh rangkaian acara yang dilakukan di Ma’had Al-Zaytun tanggal 14-15 Mei 2003, adalah didasarkan pada tanggungjawab dan kapabilitas dari seorang pejabat dan pimpinan intelejen Negara yang berbasis militer, mantan pejabat Badan Intelejen ABRI (BIA), mantan Pangdam Jaya dan pangkat terakhir sebagai Letnan Jenderal TNI-AD, maka secara moral ideologis Hendropriyono masih terikat dengan sumpah prajurit saptamarga dan terikat dengan sumpah jabatan untuk setia kepada NKRI, UUD’45 dan Pancasila. Berdasarkan sumpah jabatan dan saptamarga prajurit tersebut kehadiran Hendropriyono dan seluruh rangkaian acara yang dilakukan di Ma’had Al-Zaytun tanggal 14-15 Mei 2003 yang pada intinya menyatakan secara terang-terangan menunjukkan diri mendaftar sebagai pengikut dan sebagai backing, memberi garansi perlindungan (proteksi) terhadap fenomena keberadaan Al-Zaytun dan AS Panji Gumilang beserta program dan jaringan kordinasi gerakan baik yang legal (dipermukaan) maupun yang illegal (bergerak di bawah tanah) sekaligus melakukan aksi pengancaman terhadap berbagai pihak yang bersikap mengkritisi dan menentang keberadaan Ma’had Al-Zaytun dan gerakan sesat NII pimpinan AS Panji Gumilang, maka integritas dan dedikasi Hendro sebagai kepala BIN harus didiskualifikasikan atau didesersikan.

Dengan demikian, Hendropriyono selaku pimpinan BIN dan prajurit saptamarga patut diduga dan disposisikan sebagai pejabat telah mengkhianati dan melanggar konstitusi Negara UUD’45 karena dengan segaja dan terang-terangan memberikan dukungan, pembenaran dan pembelaan terhadap keberadaan gerakan dan organisasi NII (Negara Islam Indonesia) secara politik-ideologi bertentangan dengan penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dugaan tindak pelanggaran Hukum dan system admistrasi Negara-pemerintahan serta tata tertib aparatur Negara yang dilakukan Hendropriyono selaku pimpinan BIN dan segenap jajaran yang menyertai dalam peristiwa kehadiran dan rangkaian acara yang dilakukan di Ma’had Al-Zaytun tanggal 14-15 Mei 2003 antara lain mengingat :

Menurut ketentuan hukum dan pasal-pasal KUHP, berkenaan dengan gerakan makar (mendirikan Negara dalam Negara) yang dilakukan dan dipimpin oleh AS Panji Gumilang baik dalam rangka melanjutkan cita-cita, methodologi perjuangan ideology NII (Negara Islam Indonesia) Kartosuwiryo maupun berdasarkan methodology lain dan berkedok lembaga pendidikan Ma’had Al-Zaytun. – Lihat kembali bukti data SEBUAH PEMBUKTIAN TERHADAP EKSISTENSI AS PANJI GUMILANG DAN GERAKAN YANG DIPIMPINNYA DALAM BENTUK MA’HAD AL-ZAYTUN DAN ORGANISASI NKA-NII (NEGARA KARUNIA ALLAH NEGARA ISLAM INDONESIA) hasil investigasi dan pembuktian berkat peranserta dan partisipasi berbagai organisasi massa Islam, lembaga Pesantren, LSM, Penulis dan Peneliti, Liputan Media massa cetak dan elektronik serta lembaga resmi Negara (DEPAG, MUI dan MABES POLRI) hal 15-37.

TINJAUAN ASPEK MORAL TERHADAP KEHADIRAN, PERNYATAAN & ANCAMAN HENDROPRIYONO DI MA’HAD AL-ZAYTUN 14-15 MEI 2003

Bukti dan indikasi kuat adanya pelanggaran Moral, disiplin intelektual serta intelejen yang dilakukan Hendropriyono selaku pimpinan BIN dan segenap jajaran yang menyertai kehadiran dan rangkaian acara serta statemen yang dilakukan di Ma’had Al-Zaytun tanggal 14-15 Mei 2003 antara lain adalah :

Kapasitas Hendropriyono baik sebagai pejabat public maupun sebagai kepala intelejen Negara sangat tidak pantas berbicara dan mengeluarkan statemen sembarangan apalagi berkenaan dengan persoalan Iman (Aqidah). Persoalan Aqidah, Fiqh dan Akhlaqu al Karimah al Islamiyah adalah wilayah para ‘Alim dan Ulama’. Karena merekalah yang mengerti dan menguasai betul setiap persoalan Agama, tentang benar salahnya (sesat dan menyimpang tidaknya sebuah pemahaman). Sebagai Kepala BIN baik menurut hukum dan undang-undang Agama maupun hukum dan undang-undang Negara, Hendropriyono sama sekali tidak berhak, atau punya kewajiban dan tanggungjawab sedikitpun ikut campur tangan melibatkan diri dalam persoalan Agama yang sangat prinsip – fundamental.

Seandainya Hendropriyono memiliki penguasaan ilmu atau keshalihan dalam Agama yang bisa disebut lumayan misalnya, namun secara undang-undang, hukum dan aturan main dalam penyelenggaraan Negara, Hendro tetap tidak diidzinkan berbicara tentang ilmu keislaman : keshalihan Iman, fiqh dan akhlaqu al karimah, selama ia masih berada dalam wilayah dan kaitan kedinasannya, kecuali jika ia berbicara secara informal terhadap internal keluarganya sendiri khususnya atau barangkali terhadap internal inner circlenya (anak buah dan kolega) kedinasannya. Namun bila kapasitas Hendro di bidang keshalihan Ilmu, Iman, keshalihan fiqh dan keshalihan perangai, tutur kata serta perilaku ternyata serba minus bin dla’if, hanya bisa asbun (asal bunyi) bahkan banyak yang menyebut Hendro sangat dikenal berperangai dan berperilaku buruk, tetapi berbicara agama dan berani mengeluarkan fatwa seperti yang terangkum dalam khutbah sambutan di awal kedatangannya maupun di tengah dan di akhir keberadaannya di Ma’had Al-Zaytun tersebut ??!! Bunyi rekaman pernyataan Hendro ditranskrip sebagai berikut :

Ternyata badai yang saya katakan itu, yang mengatakan bahwa di sekolah yang kita banggakan ini: diajari aliran sesat, dia sendiri yang sesat!! Dan, berbagai macam Tim dikirim. Tim apa saja saya katakan. Sudah banyak dikirim! Dan memang, yang benar itu benar, yang salah itu salah.

……Saya berjumpa dengan seorang Kyai, dan saya bicara, bicara soal Al-Zaytun. Pertanyaan-pertanyaannya, adalah pertanyaan-pertanyaan yang dia dapatkan dari membaca buku. BUKU-BUKU IBLIS!! Bukunya orang yang iri hati. Bukunya orang yang iri hati!!

Mudah-mudahan dia segera bertobat, setelah tahu itu apa al Zaytun. Saya sampaikan. Kita … Farodlo taubata wa harroma isroro … Kita harus bertobat, karena kesalahan dalam menilai apa itu Al-Zaytun.
…… Lantas mulai tanya macem-macem. Dia tanya siapa itu Panji Gumilang, siapa itu… Saya bilang yang jelas dia itu sahabat saya, dan dia itu orang yang paling benar di dalam permasalahan ini.

Fatwa pembenaran Hendro selaku kepala BIN terhadap ajaran sesat Ma’had Al-Zaytun sebagai ajaran yang benar, demikian pula pernyataan vonis sesat kepada mereka yang melakukan study kritis dan investigasi yang mendalam terhadap ajaran dan aktivitas komunitas Ma’had Al-Zaytun dan yang terkait selama bertahun-tahun, sumpah serapah Hendropriyono terhadap hasil penelitian dan pengkajian tentang Al-Zaytun dan gerakan NII yang berhasil disusun dalam bentuk buku tersebut diberi gelar buruk sebagai “buku-buku IBLIS” sebagaimana terekam dan tertulis di atas. Pernyataan dan pelecehan itu disampaikan Hendro sama sekali tanpa argument, kecuali hanya mengutip kalimat dari: Dan memang, yang benar itu benar, yang salah itu salah. Argumentasi pembelaan dan pembenaran Hendropriyono terhadap kebenaran (keshalihan ?) AS Panji Gumilang, hanya berdasarkan hasil keyakinannya sendiri melalui sebuah kalimat : Saya bilang yang jelas dia itu sahabat saya, dan dia itu orang yang paling benar di dalam permasalahan ini.

Di lain waktu dan kesempatan konfirmasi oleh komunitas pers, Hendro tetap istiqamah dengan keyakinan dan pendiriannya membela Al-Zaytun dan paham sesat yang dimilikinya melalui statemen diakui dan dibenarkan sendiri dalam pemberitaan yang dilansir harian Media Indonesia edisi November 2003, yang sebagian isinya antara lain menyebut : “Saya melakukan semua itu dalam rangka membela syi’ar Islam”

Menurut kaidah Ilmu, Iman, fiqh, akhlaq serta kecendekiaan Islam, suatu sikap pembelaan dan pembenaran terhadap keshalihan seseorang itu disyaratkan harus didasarkan hanya karena Allah (menurut prinsip ilmu, ketaqwaan dan keshalihan yang bisa dipertanggungjawabkan) jadi bukan karena asal bunyi dan bukan pula karena ikatan persahabatan sebagaimana argument Hendro yang kebetulan juga dikenal sebagai pribadi yang “ghairu shalih”.

Kesimpulan dari mereka yang shalih terhadap penyimpangan intelektual, akhlaq dan moral yang dimiliki Hendro di atas hanya karena keberadaannya sebagai kepala BIN, sehingga ia hanya mengandalkan ilmu, kemampuan dan ketaqwaannya kepada lembaga dan komitmen intelejen belaka bukan kepada Allah. Hendro sama sekali tidak memiliki kemampuan apapun berkenaan dengan apa yang disebut sebagai bentuk kecerdasan, ketelitian dan keseriusan dalam beragama, bahkan Hendro tidak mampu menguasai dirinya sendiri, sehingga berani menyatakan Al-Zaytun sebagai Syi’ar Islam !

Seorang kepala BIN, baik ia bernama Hendro atau siapapun telah patut dianggap dan dinilai sebagai pejabat tidak cerdas dan tidak berakhlaq atau tak bermoral, manakala dalam masa dinasnya melakukan manuver, sikap dan perilaku yang melampaui batas dari wilayah kewenangannya sendiri, apalagi telah melangkahi kewenangan Ulama dan lembaga PAKEM (MUI, DEPAG, POLRI dan KEJAKSAAN AGUNG). Pembelaan dan dukungan moril, politik dan power (kekuatan dan kekuasaan) Hendro secara membabi buta dan membuta tuli sebagai Kepala BIN terhadap Ma’had Al-Zaytun, AS Panji Gumilang dan gerakan NII yang digelarnya selama ini, telah menunjukkan kegagalannya menggunakan ilmu dan kemampuan intelejennya.

Secara moral dan intelektual Hendropriyono sebagai kepala BIN sebetulnya wajib meminta dan melakukan konfirmasi atau berdialog dengan para pihak yang selama ini gigih melakukan study kritis serta investigasi mendalam terhadap eksistensi Ma’had Al-Zaytun, AS Panji Gumilang dan segala kiprah maupun jaringan gerakannya yang telah diyakini membawa politik makar NII yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang NKRI. Tanggungjawab moral-intelektual (melakukan konfirmasi atau dengr pendapat) dengan para pihak yang selama ini gigih melakukan study kritis serta investigasi mendalam terhadap eksistensi Ma’had Al-Zaytun, AS Panji Gumilang dan kiprah jaringan gerakan politik makar NII I sepatutnya dilakukan kepala BIN, baik sebagai wujud responsibilitas maupun dalam rangka melakukan dalam rangka comparacy atau mencari kebenaran.

Kapasitas Hendro sebagai kepala intelejen Negara dalam persoalan ini sangat tidak mungkin untuk berpihak sekali pun kepada kepentingannya sendiri. BIN dan Hendro tidak boleh berpihak baik kepada pihak mereka yang kritis maupun apalagi kepada AS Panji Gumilang – Ma’had Al-Zaytun. Keberpihakan Hendro sebagai kepala BIN hanya kepada eksistensi kebenaran dan atau demi keutuhan masyarakat bangsa Indonesia. Secara intelektual, moral dan institusional sebagai kepala BIN, Hendro bertanggungjawab meluruskan setiap informasi yang bengkok, menghadapi data dengan data, argument dengan argumen serta mencarikan jalan keluar yang baik, tepat dan benar. Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan masyarakat yang selama ini kritis dan menentang keberadaan Ma’had Al-Zaytun dan jaringan gerakan NII yang dipimpin AS Panji Gumilang memiliki argument dan data yang akurat. Pihak Kepolisian (Mabes Polri) memiliki data dan kesimpulan, demikian pula MUI dan Departemen Agama. Namun apa lacur, Hendro justru menggunakan lembaga BIN yang dibanggakannya itu justru hanya untuk mencapai kepuasan dalam perselingkuhan politik serta memamerkan kesewenang-wenangan. Kecongka’an Hendro dan BIN justru telah mengabaikan semua data dan argument serta kesimpulan yang dimiliki masyarakat peneliti, masyarakat pesantren, masyarakat yang menjadi korban A Panji Gumilang dan Ma’had Al-Zaytun, lembaga resmi Negara Departemen Agama, MUI (Majelis Ulama Indonesia) maupun Mabes Polri. Inilah wujud gambaran sesungguhnya penampilan dan karakter Hendro dan BIN menurut tinjauan aspek moral sehubungan dengan statemen, ancaman dan kehadirannya di Ma’had Al-Zaytun 14-15 Mei 2003 yang lalu.

  • Share/Bookmark