Esatafeta Negara Islam Indonesia Pasca 1962
Konsultasi MUI
K.H Mahruf Amin
0816790343
Amidhan
081172000
Aminudin Yakub
0818404946
K.H Kholil Ridwan
0816882911
Negara Islam Indonesia
Statemen Pemerintah Nomor : 001 / III / 1423 H Tentang
Keberadaan Negara Islam Indonesia Pasca 1962
Imam Negara Islam Indonesia
- Mukadimah
- Landasan Sikap
- Q.S. 4 : 59 : “Wahai orang – orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rosul dan orang – orang yang diserahi urusan (pemerintahan) di antaramu ……..”
- Q.S. 4 : 83 : “Dan bila datang kepada mereka suatu berita keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rosul dan Ulil Amri diantara mereka tentulah orang –orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari Rosul dan Ulil Amri. Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebagian kecil saja di antara kamu“.
- Q.S.61:8 : “Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (ucapan, propaganda, provokasi) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci“
- Hadist Rosululloh SAW : “Tetaplah kamu bersama jamaah muslimin dan Imam mereka. Dan siapa yang tidak mematuhi Imam dan terpisah dari jamaah lalu mati, maka matinya seperti mati jahiliyah. Siapa yang mati terbunuh di bawah bendera Ashobiyah, bermusuhan dan berperang karena Ashobiyah (kebangsaan) dia bukan ummatku. Dan siapa keluar dari ummatku lalu menyerang ummatku, membunuh orang – orang baik dan orang – orang jahat tanpa mempedulikan apakah dia orang mukmin atau bukan, tanpa mengindahkan janji yang telah dibuatnya, orang itu juga bukan ummatku”.(HR Muslim 1814 dan 1815).
- Negara Islam Indonesia yang telah diproklamirkan tanggal 7 Agustus 1949 M, bertepatan 12 Syawal 1368 H oleh Imam Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo, mengandung maksud yang suci: “ke arah pembelaan negara, ke arah pembasmian musuh-musuh Allah, musuh-musuh negara dan musuh-musuh agama, ke arah penggalangan Negara Kurnia Allah, Negara Islam Indonesia, ke arah Mardhotillah sesuai dengan Al Quran dan Hadits Shohih“
- Hasil Konferensi Tjisayong telah memprogramkan: “membangun Negara Islam Indonesia, sehingga kokoh ke luar dan ke dalam, dalam arti di dalam negeri bisa melaksanakan syari’at Islam seluas-luasnnya, sedang keluar sanggup berdiri sejajar dengan negara-negara lain.“
- Washijat Imam pada pertemuan dengan para Panglima/Pradjurit (Mudjahid) pada tahun 1959 berbunyi begini : “saja (Imam) melihat tanda tanda bentjana angin jang akan menjapu bersih seluruh mudjahid ketjuali jang tertinggal hanya serah/bidji mudjahid yang benar-benar memperdjuangkan/mempertahankan tetap tegaknja Negara Islam Indonesia sebagaimana diproklamasikan tanggal 7 Agustus 1949. Disa’at terdjadinja bentjana angin tersebut ingatlah akan semua Washijat saja ini :
- Kawan akan mendjadi lawan, dan lawan akan mendjadi kawan.
- Panglima akan mendjadi Pradjurit, Pradjurit akan mendjadi Panglima.
- Mudjahid djadi luar Mudjahid, luar Mudjahid djadi Mudjahid.
- Djika mudjahid telah ingkar, ingatlah;”Itu lebih djahat dari iblis”, sebab dia mengetahui Strategi dan Rahasia perdjuangan kita, sedang musuh tidak mengetahui. Demi kelandjutan tetap berdirinja Negara Islam Indonesia, maka tembaklah dia.
- Djika Imam berhalangan, dan kalian terputus hubungan dengan Panglima, dan jang tertinggal hanja Pradjurit petit sadja, maka Pradjurit petit harus sanggup tampil djadi Imam.
- Djika Imam menjerah tembaklah saja, sebab itu berarti iblis. Djika Imam memerintahkan terus berdjuang, ikutilah saja sebagai hamba Alloh SWT.
- Djika kalian kehilangan sjarat berdjuang, teruskanlah perdjuangan selama Pantja sila masih ada, walaupun gigi tinggal satu, dan gunakanlah gigi jang sstu itu untuk mengigit.
- Djika kalian masih dalam keadaan djihad, ingat rasa aman itu, sebagai ratjun.
- Pokok Permasalahan
- Mantan Imam Negara Islam Indonesia, Abdul Fatah Wirananggapati, pada tanggal 2 Muharram 1423 H / 16 Maret 2002 di Kampus Unpad Bandung, telah menyatakan bahwa Negara Islam Indonesia sejak tahun 1962 sudah tidak ada. Pernyataan ini dilansir oleh media massa cetak dan elektronik, di antaranya Majalah Islam Sabili Nomer 20/Tahun IX/ 4 April 2002 / 21 Muharam 1423H, halaman 79.
- Kemudian pernyataan itu diralatnya, seperti yang dinyatakan pada wartawan majalah Kiblat Ummat; Bukan NII sudah tidak ada lagi, tetapi semenjak 1962 NII tidak ada Imamnya dan Abdul Fatah Wirananggapati sendiri memutuskan untuk kembali pada UUD 1945.
- Pernyataan di depan pers, yang kemudian segera beredar di kalangan masyarakat Indonesia lewat berbagai media, termasuk mailing list di internet, berdampak sangat buruk. Membuat resah para pendukung gerakan Darul Islam – NII, terutama mereka yang belum mengenal estafeta kepemimpinan NII yang syah sesuai konstitusi.
- Terdorong oleh anggapan yang sesat dan menyesatkan, bahwa NII sudah tidak ada lagi, atau Abdul Fatah Wirananggapati, sebagai satu-satunya Imam pengganti pun sudah kembali pada RI, sebagaimana cuplikan hasil wawancara wartawan Majalah Kiblat Ummat, Edisi No. XIV/Mei 2002, halaman 50 dan 51; diantaranya:
- “Sebetulnya saya beruntung sebab saya tidak ikut menyerah, kalau saat itu tidak sedang ditahan, mungkin ikut menyerah“
- “Sebetulnya saya orang RI bahkan sebelumnya saya adalah anggota TKR…“
- “Negara Islam itu tidak ada melainkan suatu hipotesa sejarah dan bukan realitas politik“
- Landasan Sikap
- Maksud dan Tujuan
Statement Pemerintah ini dibuat dengan maksud memberikan penjelasan tentang keberadaan Negara Islam Indonesia pasca 1962 dan keberadaan Abdul Fatah Wirananggapati sampai akhir tahun 1996, dengan tujuan agar dapat dijadikan pedoman bersikap bagi seluruh mujahid..
- Penjelasan
- Abdul Fatah Wirananggapati diangkat sebagai KUKT di masa pemerintahan Imam Kartosiwiryo, pada tahun 1953. Kesaksian lisan atas hal ini, pernah diutarakan oleh bapak Baharuddin, yang menyaksikan bay’ah pengangkatan jabatan atas dirinya. Dan terbukti dalam tugas-tugas yang dilaksanakan berikutnya.
- Pada bulan Mei 1953, Imam Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo mengirim K.U.K.T.(Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi) Negara Islam Indonesia, Abdul Fatah Wirananggapati dengan nama samaran Mustafa Rasjid ke Aceh untuk membicarakan penggabungan wilayah Aceh ke dalam Negara Islam Indonesia sekaligus untuk mengangkat Daud Beureueh sebagai Gubernur Militer NII Aceh/Panglima Wilayah V TII (Tentara Islam Indonesia) Chik Di Tiro.
- Kehadiran KUKT di Aceh, terdokumentasi pada tulisan saudara Dada Meuraxa, “Peristiwa berdarah di Atjeh”, Medan: Pustaka Sedar, 1956., hlm. 32. Setelah Daud Beureuh kembali ke pangkuan Republik Indonesia, hubungan Aceh dengan pemerintah pusat NII di Jawa Barat bisa dilihat dalam dokumentasi “Sekitar Peristiwa Daud Beureu’eh”, vol. I dan III, Jakarta: Kronik Kementerian Penerangan Republik Indonesia vol. 11 dan 20, bagian Dokumentasi.
- Abdul Fatah Wirananggapati (KUKT-NII) tertangkap di Jakarta sepulang dari Aceh (peristiwa tersebut diberitakan dalam Harian Pikiran Rakyat, tanggal 28-9-1953) kemudian tanpa proses pengadilan KUKT tersebut ditawan dan diasingkan ke pulau Nusakambangan, hingga tahun 1962.
- Berdasarkan MKT No.11 / 1959 tertanggal 7 Agustus 1959, maka satu – satunya aparat yang berhak menjadi Imam setelah seluruh jajaran aparat menyerah kepada musuh adalah KUKT yang pada waktu itu dijabat oleh Abdul Fatah Wirananggapati.
- Abdul Fatah Wirananggapati, antara 1963 sampai dengan 1975 berjuang menata kembali perjuangan NII yang porak poranda setelah syahidnya Imam. Mengingat banyaknya eks perwira TII yang melakukan ikrar bersama kembali ke pangkuan ibu pertiwi (RI), dan ini dibuktikan dengan adanya eks perwira TII yang bekerja pada Badan Koordinasi Inteliijen (BAKIN)-RI, membuat KUKT berhati hati untuk menggalang kekuatan. Dengan kegiatan Abdul Fatah Wirananggapati yang melakukan konsolidasi secara ekstra hati-hati ini mengakibatkan Dewan Imamah sulit diwujudkan.
- Sikap ekstra hati hati ini memang bisa dimengerti, mengingat isi Ikrar Bersama memang bisa meruntuhkan semangat perjuangan dan menghancurkan sikap saling percaya antara sesama mereka yang pernah berjuang. Isi Ikrar Bersama itu antara lain: “Bahwa gerakan kami dulu (DI/TII/NII dan segala sesuatu jang berhubungan kepadanja) adalah sesat, salah dan menjalahi Hukum2 Islam, Hukum2 Kenegaraan, norma2 kemanusiaan dan bertentangan dengan djalan jang seharusnja ditempuh untuk memperdjoangkan idiologie Islam menurut petundjuk2 Allah s.w.t. dalam Al-Qur’an dan Sabda Nabi Muhammad s.a.w. Bahwa kami telah berbuat dosa terhadap Masjarakat Djawa-Barat chususnja dan masjarakat Indonesia umumnja atas gerakan2 kami pada masa jang lalu, atas dosa2 mana kami mengharapkan ampunan masjarakat dan kami sanggup menebus dosa tersebut dengan djalan mewudjudkan perbuatan jang berfaedah, demi kepentingan masjarakat dan Negara R.I.Bahwa kami telah melepaskan diri lachir dan bathin dari ikatan apa jang dinamakan DI/TII dan NII seraja bertaubat memohon ampunan Allah s.w.t. menjesal sebesar-besarnja atas perbuatan2 kami dulu dan berdjandji untuk tidak mengulanginja.Bahwa djalan jang ditempuh oleh Pemerintah R.I. dengan segala dasar/haluan politik dan pembangunannja adalah djalan jang benar dan diridloi Allah s.w.t. dan oleh karenanja dalam pengabdian kepada Agama dan Negara, kami bersumpah: Demi Allah: [1] Setia kepada Pemerintah R.I. dan tunduk kepada Undang2 Dasar R.I. 1945. [2] Setia kepada Manifesto Politik R.I., Usdek, Djarek jang telah mendjadi garis besar haluan Politik Negara R.I. [3] Sanggup menjerahkan tenaga dan fikiran kami guna membantu Pemerintah R.I. cq. Alat2 Negara R.I. [4] Selalu berusaha mendjadi Warga Negara R.I. jang ta’at, baik dan berguna dengan didjiwai Pantja sila.”
- Pada tahun 1975 Perjuangan NII masih berfaksi-faksi, baik yang tumbuh secara alami, karena rasa tanggung jawab para pribadi pejuang yang masih memiliki ruhul jihad. Di setiap daerah selalu ada shaff-shaff perjuangan untuk mempertahankan berdirinya NKA-NII. Di antara shaff-shaff ini ada yang terjerat dalam rencana “Pancing-Jaring” KABAKIN Ali Murtopo dengan memperalat beberapa eks perwira TII yang berada di bawah kontrol BAKIN. Akibatnya banyak para pejuang yang diringkus dan dijebak dengan pasal pasal subversi. Termasuk KUKT sendiri, kembali masuk jeruji besi musuh dari tahun 1975 – 1982..
- Pada saat itu para pejuang NII terbagi dalam 3 kelompok besar: [1] Sabilillah, [2] Fillah, [3] Pemerintahan NII yang dipimpin K.H. Ahmad Sobari (Tejamaya), yang mendapat amanah langsung dari Imam Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo sebelum beliau dieksekusi, dimaksudkan sebagai pemegang kendali pemerintahan sementara sampai Abdul Fatah Wirananggapati keluar dari Nusakambangan. (Menurut kesaksian Zainal Haitami tanggal 13 Februari 1999, bahwa dalam dialognya dengan Imam ketika sama sama dalam tawanan, sebelum dieksekusi, Imam pernah berkata bahwa KUKT Abdul Fatah Wirananggapati memang tinggal satu-satunya yang berhak secara struktur untuk memimpin komando perjuangan, setelah Imam mengetahui banyak pejuang ikut menandatangani Ikrar Bersama, yang menurut pandangan Imam: “Ini bukan lagi menyerah, tapi sudah menyebrang”. Namun karena Abdul Fatah Wirananggapati masih ditawan, maka K.H.. Ahmad Sobari (Tejamaya) inilah yang dianggap paling mengerti untuk memimpin pemerintahan berjuang.)
- Karena situasi perjuangan yang demikian menjepit, dan banyaknya mata-mata intelijen RI yang ikut bermain dalam kantung-kantung perlawanan NII, maka komunikasi langsung antara K.H. Ahmad Sobari (Tejamaya) dan Abdul Fatah Wiranangapati, tidak berlangsung mulus, hingga akhirnya kedua figur ini kembali harus masuk terali besi, yang secara tidak langsung terjerat aksi pancing jaringnya Ali Murtopo (Abdul Fatah Wirananggapati tahun 1975, K.H. Ahmad Sobari tahun 1978).
- Keluar dari balik jeruji besi (1982), Abdul Fatah Wirananggapati, kembali melanjutkan tugasnya, dan perjuangan ini membuahkan hasil, dengan munculnya kader-kader baru yang siap dan sadar bahwa mempertahankan berdirinya NII, bukan sekedar mempertahankan wacana pemikirannya, atau memelihara sejarahnya, tetapi dengan menghadirkan meng izh-harkan struktur pemerintahan Islam berjuang. Sehingga kehadiran NII sebagai negara, sedikit demi sedikit akan terasa di mata rakyat, maupun dunia internasional.
- Abdul Fatah Wirananggapati dalam kapasitasnya sebagai KUKT-NII yang memiliki purbawisesa penuh untuk memegang kendali Komando Perang Seluruh Indonesia, terus memupuk pemikiran kenegaraan kader kader baru ini, untuk dipersiapkan mengizh-harkan tanzhim NII.
- Pada bulan Februari 1989 Terjadi Peristiwa Lampung, sebuah peristiwa yang terjadi di luar kontrol komando resmi NII, namun banyak melibatkan para pejuang terbawa dalam arus gerakan itu, sehingga banyak yang tertangkap.
- Perjuangan mengizh-harkan pemerintahan NII terus dilakukan, walaupun tersendat dengan tekanan keadaan, sampai kemudian Abdul Fatah Wirananggapati pun kembali harus berada di balik terali besi lawan pada tahun 1991.
- Pada tanggal 22 Maret 1992 / 17 Ramadhan 1412H datang surat dari balik jeruji besi, bahwa Abdul Fatah mengangkat 12 orang sebagai Anggota Komandemen Tertinggi, dan mengamanahkan untuk mengangkat 3 (tiga) orang sebagai unsur pimpinan tertinggi. Dan hasil musyawarah tersebut disetujui Abdul Fatah Wirananggapati pada nota dinas berikutnya tertanggal 12 November 1992. (catatan, nama-nama pejabat tersebut tercantum dalam lampiran dokumen)
- Tanggal 14 Rajab 1415 H/ 17 Desember 1994, dikeluarkan Maklumat Negara Islam Indonesia No. 1/1994 yang berisi pengangkatan Anggota Komandemen Tertinggi (AKT – 10 orang) untuk mempertahankan jalannya roda pemerintahan berjuang.
- Pada tanggal 1 Agustus 1996, Abdul Fatah Wirananggapati keluar dari balik jeruji besi, dan pihak AKT NII mengeluarkan nota dinas tanggal 25 Agustus 1996 untuk menjelaskan perkembangan yang terjadi selama Abdul Fatah Wirananggapati berada di dalam dan mengembalikan kepemimpinan kepadanya.
- Tanggal 15 Jumadil Ula 1415 H / 28 September 1996 M keluar MKT No. IV / IX / 1996, tentang pengangkatan Anggota Komandemen Tertinggi/Dewan Imamah, yang menetapkan Abdul Fatah Wirananggapati sebagai Imam/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Negara Islam Indonesia.
- Dalam kapasitasnya selaku Imam/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Negara Islam Indonesia, telah mengeluarkan pernyataan dalam majalah Dwi-mingguan Ummat Nomor 12/Th II/9 Desember 1996 bertepatan 28 Rajab 1417H, halaman 26, di antaranya:
- Terwujudnya Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur (Negeri sejahtera yang diridhai Tuhan) itu tidak mesti mengambil nama NII, yang penting tiap Muslim mempelajari Al Quran. Dengan demikian pasti akan menjalankan syari’at Islam. Tidak perlu dengan kekuatan fisik dan senjata, dar der dor segala macam.
- Butir-butir Pancasila itu berasal dari Al Quran dan jelas ada ayat-ayatnya dalam Al Quran. Tidak setiap orang yang berpancasila itu muslim, tetapi setiap muslim sudah pasti berpancasila.
- Berdasarkan SK Kepala Majelis Kehakiman Nomer : Skep 01/I/1997 tertanggal 9 Romadhon 1417 H / 18 Januari 1997, Imam Negara Islam Indonesia Abdul Fatah Wirananggapati diberhentikan dari jabatan Imam karena melanggar baiat sesuai dengan petikan wawancara dalam majalah Ummat tersebut di atas.
- Berdasarkan Surat Keputusan Istimewa/I/1997 tertanggal 9 Romadhon 1417 H / 18 Januari 1997, Mantan Imam Abdul Fatah Wirananggapati diberikan amnesti dan diangkat sebagai Dewan Penasehat. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan: “Jawabannya yang terus terang mengakui bersalah, dan sikapnya yang memperlancar jalannya sidang”. Sehingga seluruh Anggota/peserta sidang menyarankan kepada Imam terpilih untuk memberikan amnesti dan memberikan jabatan.
- Dalam kapasitasnya selaku Penasihat Imam Negara Islam Indonesia, Abdul Fatah Wirananggapati ternyata masih melakukan hal-hal yang menimbulkan kegoncangan di kalangan Ummat Negara Islam Indonesia, di antaranya mengedarkan brosur yang ditulis atas nama Sonhadji Badarudjaman, yang isinya membenarkan langkah-langkah politik Abdul Fatah Wirananggapati. Atas tindakannya yang merugikan itu maka Imam mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Abdul Fatah Wirananggapati dari jabatan sebagai Penasihat Imam Negara Islam Indonesia.
- Berdasarkan Skep 007 / XI / 1418 H tertanggal 7 Dzulhijjah 1418 H / 4 April 1998 M, Abdul Fatah Wirananggapati diberhentikan dari jabatan sebagai Penasehat Imam. Karena itu segala ucapan, tulisan, brosur dan perbuatan yang dilakukan sejak dikeluarkannya SK tersebut, tidak ada sangkut pautnya dengan pelaksanaan tugas selaku aparat Negara Islam Indonesia, tetapi merupakan tanggung jawab pribadi.
- Bulan Mei 2002, Majalah Kiblat Ummat no. XIV, menurunkan tulisan yang berhubungan dengan “Kejahatan Berkedok NII” diantaranya terdapat hasil wawancara wartawan dengan mantan Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi NII, dimana pada tanggal 21 Mei 2002 sudah diutus dua orang untuk menemui wartawan yang mewawancarainya, guna mengechek keautentikan pengalihan bahasa lisan pada tulisan di majalah tersebut, dan ternyata apa yang tertulis memang autentik bersumber dari kata kata Abdul Fatah Wirananggapati sendiri diantaranya: [1] “tertangkapnya Imam Karto pun karena sedang sakit keras, saya masih ditahan di Nusakambangan sebelum akhirnya saya dibebaskan Agustus 1962. Sebetulnya saya beruntung tidak ikut menyerah, kalau saat itu tidak sedang ditahan, mungkin ikut menyerah juga” (halaman 50) [2] Abdul Fatah pun mengakui bahwa dirinya sekarang adalah warga negara Republik Indonesia. Apalagi sebelumnya pernah bergabung dengan Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Tapi kemudian ia bergabung dengan NII, karena alasan tidak setuju terhadap langkah kooperatif pimpinan RI waktu itu yang menerima ajakan berunding dengan Belanda. “Sebetulnya saya orang RI bahkan sebelumnya saya adalah anggota TKR. Jadi sebetulnya saya nyambung dengan pak Karto itu dengan jiwa revolusionernya bukan dengan orangnya” (halaman 50) [3] Banyak orang beranggapan bahwa peristiwa-peristiwa yang terjadi saat ini, seperti kasus Tanjung Priok, Kasus Lampung dan sejumlah kasus pemboman di beberapa daerah terkait dengan orang-orang NII. Sehingga banyak yang menanya-nanyakannya pada saya “Kenapa bertanya pada saya, menurut mereka para polisi dan wartawan, karena saya disebut tokoh DI (Darul Islam). Kata saya: Siapa bilang, itu dulu”, ujarnya sambil tertawa.(halaman 51) [4] Ia juga menolak penilaian sementara kalangan bahwa format perjuangan NII dulu dengan NII saat ini adalah sama. Menurutnya, tidak. Tidak ada format perjuangan NII dulu seperti yang sekarang, karena banyak mengaku sebagai Imam, “maka untuk menjawabnya saya tegaskan, sejak tahun 1962, setelah pasukan menyerah semuanya, sudah tidak ada lagi Imam. Dan saya pun memutuskan kembali pada proklamasi 1945,” katanya. (halaman 51).
- Pernyataan-pernyataan di atas sudah di luar kapasitasnya sebagai pemimpin NII, tetapi sebagai pribadi Abdul Fatah Wirananggapati, semoga Allah mengampuni kekhilafannya, dan semoga ummat tidak tergelincir karenanya, Aamiin Ya Robbal Alamiin.
- Estafeta Kepemimpinan
Sesuaai dengan Maklumat Komandemen Tertinggi/Imam Panglima Tertinggi Negara Islam Indonesia:
- Nomor : 11/1959 tanggal 7 Agustus 1959 menetapkan estapeta kepemimpinan antara lain “K.P.S.I. dipimpim langsoeng oleh Imam-Plm. T. APNII.. Djika karena satoe dan lain hal ditoendjoek dan diangkatnjalah seorang Panglima Perang, selakoe penggantinja, dengan poerbawisesa penoeh.Tjalon pengganti Panglima Perang Poesat ini diambil dari dan diantara Anggauta-anggauta K.T., termasoek didalamnja K.S.U. dan K.U.K.T., atau dari dan diantaranja para Panglima Perang, jang kedoedoekannja dianggap setarap dengan kedoedoekan Anggauta-Anggauta K.T.,Dalam melaksanakan toegasnja, maka Imam-Plm.T. berwenang antara lain-lain oentoek mengeloearkan Komando Oemoem, atau Komando Semesta lainnja, jang sifat, woedjoed dan pelaksanaannja melipoeti kepentingan Negara Islam Indonesia sebagai keseloeroehan atau/dan bagian-bagiannja.Alat kekoeasaan dan pelaksanaan K.P.S.I. ialah segenap A.P.N.I.I., termasoek didalamnja seloeroeh kesatoean T.I.I., semoea instansi sivil, beserta segenap kesatoean Polisi hingga Baris.“
- Nomor: I/XII/1994 tanggal 14 Rajab 1415 H bertepatan 17 Desember 1994M tentang pengangkatan Anggota Komandemen Tertinggi/Dewan Imamah yang ditandatangani oleh Muhammad Yusuf Thohiry, sebagai Imam/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Negara Islam Indonesia.
- Nomor: IV/IX/1996 tanggal 15 Jumadil Ula 1417H bertepatan 28 September 1996M tentang pengangkatan Anggota Komandemen Tertinggi/Dewan Imamah yang ditandatangani oleh Abdul Fatah Wirananggapati selaku Imam/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Negara Islam Indonesia.
- Nomor : V/I/1997 tanggal 9 Ramadhan 1497H bertepatan tanggal 18 Januari 1999M tentang Pengangkatan Imam/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Negara Islam Indonesia yang baru, atas nama Ali Mahfud, karena Abdul Fatah Wirananggapati telah divonis bersalah dan dibebaskan dari jabatannya.
- Seruan Kepada Seluruh Mujahid
Banyaknya berita mendiskriditkan dan meniadakan keberadaan Negara Islam Indonesia yang datang dari musuh-musuh negara dan musuh-musuh Allah yang sangat merugikan perjuangan dan merupakan ujian bagi seluruh mujahid, maka Pemerintah Negara Islam Indonesia menyerukan:- Jangan mudah percaya kepada berita-berita bohong. “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” Q.S. 49 : 6
- Kalau ada permasalahan kembalikan kepada Ulil Amri: “Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)”. (Q.S. 4 : 83)
- Bertawakkal kepada Allah: “Dan mereka (orang-orang munafik) mengatakan : “(Kewajiban kami hanyalah) ta’at”. Tetapi apabila mereka telah pergi dari sisimu, sebahagian dari mereka mengatur siasat di malam hari (mengambil keputusan) lain dari yang telah mereka katakan tadi. Allah menulis siasat yang mereka atur di malam hari itu, maka berpalinglah kamu dari mereka dan tawakallah kepada Allah. Cukuplah Allah menjadi Pelindung” (Q.S.4:81)
- Hadapi fitnah dengan akhlak yang mulia: “Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” (Q.S.7:199)
- Bersabar dan tetap waspada: “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (Q.S.3:200), “Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul telah bersabar dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka. Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup, maka tidak dibinasakan melainkan kaum yang fasik..” (Q.S.46:35).
- Tetap optimis dalam berjuang : “Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (ucapan, propaganda, provokasi) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci” (Q.S.61:8)
- Tunjukkan kelembutan : “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (Q.S. 3 :159)
- Jangan murtad dari perjuangan: “Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.” (Q.S.5 : 54)
Infiru khifafan wa tsiqolan wa jahidu biamwalikum wa amfusikum fi sabilillah……
Inna-Lloha yuhibbulladziina yuqootiluuna fii sabiilihi shoffan kannahum bun-yaanum maaarshuus
Inaa Fatahnaa laka fathan mubiina … Insya Allah
Bismillaahi …. Alalahu Akabar.
Sumber : MILLIS http://groups.yahoo.com/group/anti_nii_kw9