- DOKTRIN ( 47 )
- DOKUMENTASI MEDIA ( 113 )
- FAKTA DAN DATA ( 47 )
- KESAKSIAN ( 20 )
- MODUS OPERANDI ( 29 )
- OPINI ( 43 )
- SEJARAH ( 13 )
Menuju Mardhotillah
Titik Kekuatan NII-KW9 Al-zaytun Dalam Doktrin dan Manajemen
NII Proyek Kemiskinan Berjamaah
Pundi-Pundi Sang Syekh Panji Gumilang
GELAR PROF. & PHD NYA AS PANJI GUMILANG
Sembilan Pos Keuangan Sebagai Pendukung Program Pembanguan NII KW-9 AL-Zaytun
AMPLOP KOSONG PANJI GUMILANG DAN PROYEK KEMISKINAN BERJAMAAH
KEMANA ARAH AL ZAYTUN DAN PROGRAM PENDIDIKANNYA ?
Adah Jaelani Di Al-Zaytun
ISTANA KHUSUS AS PANJI GUMILANG
POLITIK ADU DOMBA & KONFLIK INTERNAL ” YASIR VS AS PANJI GUMILANG “
SUMMARY TABLIGH AKBAR ”MENGUAK TABIR MISTERI PERGERAKAN NII
Bayi Mati mengenaskan Di Al-Zaytun
S.M Kartosuwiryo
JARINGAN BISNIS NII KW9
Tragedi 1 Muharram Di Al-Zaytun
KONTROVERSI NII KW9 DAN PERKEMBANGANNYA KINI
JARINGAN STRUKTUR FUNGSIONAL
Hasil Penelitian MUI tentang Al-Zaytun
Sepuluh Kriteria Aliran Sesat (Fatwa MUI)
ALIANSI MAHASISWA BELA NEGARA DARI GERAKAN SESAT & KEJAHATAN TERORGANISIR NII KW 9 AL ZAYTUN
JEJAK AKTIFIS NII JAKARTA DI JAWA TENGAH
ANCAMAN HENDRO TERHADAP AKTIFIS ISLAM
POLITIK ALIENASI DAN DIKOTOMI KASTA
POLITIK BENTENG STEEL SEL
POLITIK BARTER DAN BALAS BUDI
JARINGAN STRUKTUR & APARAT TERITORIAL
IMING – IMING LANJUTAN STUDY
ANCAMAN HENDRO TERHADAP AKTIFIS ISLAM
Praktek fungsi dan peran intelejen di masa Orde baru
BAGAIMANA GERAKAN NII Al ZAYTUN MENGORGANISASI TINDAK KEJAHATAN-KRIMINALITAS
KORUPSI DI ALZAYTUN
SUMMARY SEMINAR AKBAR KUPAS TUNTAS NII
KETIKA ULAMA DAN PEMERINTAH SAMA SAMA BERBOHONG
SEKILAS TENTANG TEAM NCC
Daftar Jamaaah NII KW9 teritorial Jaksel
GERAKAN BARU NII: MASYARAKAT INDONESIA MEMBANGUN Dari Gerakan Bawah Tanah Menuju ke Permukaan
NII UPDATE APA ITU MIM?
PENGURUS
NCC Harap Film Mata Tertutup Bongkar Bahayanya NII
Bahaya Majalah Al-Zaytun
POLITIK KEMUNAFIQAN
POLITIK MENARA GADING & BAHAYANYA
POLITIK SENSASI DAN EXPLOITASI
Nabi/ Rasul Baru Bernama Syaikh Panji Gumilang
PROFIL
Kewajiban Perekrut
BAHAN BAKU PEREKRUT
Identifikasi Kebiasaan Target Korban
Lingkungan Terdekat Dihindari
Kualitas Calon KOrban
DATA KUNJUNGAN
SEJARAH BERDIRINYA NII
CALON TILAWAH ( Target Korban )
TAFTIS DAN HIJRAH ( SELEKSI )
AQUBAH ( PENGORBANAN )
Materi Aqidah
AYAT AYAT PENDUKUNG NII ALZAYTUN
MATERI MENTAL MUJAHID
MATERI AKHLAK
Nama kedua (Ismu tsani)
KAMUS NII
MATERI TILAWAH
PROTAP KEAMANAN MARKAS
TARGET TILAWAH BERKUALITAS
MATERI AKAL
STANDART OPERASIAONAL PROSEDUR
KRITERIA CALON KORBAN NII ALZAYTUN
Proklamasi Ditinjau Dari Segi Politik
Maliyah / Keuangan
MATERI DASAR TAZKIAH PASCA HIJRAH
MENDAPAT DATA DARI QUISIONER
STRATEGI PERANG NII ALZAYTUN
MATERI PENGKADERAN NII ALZAYTUN
Penyimpangan Makna Rukun Iman Oleh Ajaran Sesat NII alzaytun
Pelaksanaan Program Munakahat/ Nikah di NII alzaytun
Identifikasi Perilaku Warga/ korban yang Baru Masuk NII
Sangsi Dosa bukan Istighfar, Tapi Bayar Denda Agar Dosa Hilang
Al-Zaytun, Golkar dan NII
Sekilas Asal Muasal Bangsa Indonesia
TAYANGAN STASIUN TELEVISI KITA
PRAKTEK KORUPSI, KOLUSI dan NEPOTISME
KEKERASAN / PELANGGARAN HAM
PERUSAKAN ALAM
FANATIK TAPI MUNAFIK
Pembahasan Hasil Analisa Faktor Kegagalan Tilawah ( PEREKRUTAN )
Istilah istilah Madinah & Definisi
Rukun Islam versi NII
Proklamasi & Penjabarannya
Baiat (Ber-Janji Setia)
Mawarid Baitul Mal (MBM)
OPINI OPINI TENTANG NII
Pemahaman Aqobah pra MH
Materi Tarqiyah
PROSEDUR KERJA NII ALZAYTUN
PERMASALAHAN DALAM PEREKRUTAN NII ALZAYTUN
PERTANYAAN DALAM PEREKRUTAN NII ALZAYTUN
MODUS PEREKRUTAN NII ALZAYTUN
PENGKAWALAN PROGRAM NII ALZAYTUN
CONTOH CARA WARGA NII MEREKRUT KORBAN
SEJARAH BERDIRINYA NII
MATERI PENYAMBUTAN WARGA BARU NII ALZAYTUN
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
FATWA FUU INDONESIA
Kiat Sukses Bertilawah Ala NII
MENAMPAR MUKA MUADHOF
MENGGELANDANG MUADHOF
Syuro NII Wilayah Jakarta
Materi Setelah Hijrah
NII DAN ORDE BARU
PENGERTIAN IBADAH VERSI NII
IDENTIFIKASI DAN REHABILITASI
TERLEPAS DARI NII ALZAYTUN SETELAH MEMBACA NCC
Sholat
Puasa
Zakat
Haji
USAHA NII BERKEDOK PEDULI FAKIR MISKIN DAN YATIM PIATU
Rasul Sesat Panji Gumilang
Syahadat
PERPECAHAN DAN KELALAIAN
PRAKTEK KORUPSI, KOLUSI dan NEPOTISME
NASIB SANTRI ZAYTUN & KELUARGA NII
PERTEMPURAN GARDA MAHAD VS ASPG
PERGOLAKAN DI DALAM NII ZAYTUN
FASE MAKKAH TAPI TILAWAH PAKAI AYAT-AYAT MADINAH
Cukup Aku Saja yang Pernah Membenci Indonesia
NII Zaytun Wilayah Banyumas 2004 – 2006
SANTRI ZAYTUN JADI TAMENG / PAGAR BETIS KE-2
SAYA TAKUT DIBILANG KAFIR & KASLAN
KEWAJIBAN
Bahan Baku
Kebiasaan
Pacaran
Lingkungan terdekat
Kualitas
Data Kunjungan
Bahaya Majalah Al-Zaytun
CALON TILAWAH ( Target Korban )
NASEHAT DARI MANTAN NII ZAYTUN
JARINGAN PENDUKUNG PENDANAAN NII KW-9 AL ZAYTUN
Solidaritas Kemanusiaan untuk Keluarga Besar Korban Gerakan Sesat & Makar NII KW-9 Alzaytun
Inilah Panca Program NII alzaytun
INFAQ (Nafaqoh Daulah/N.D) NII alzaytun
Harokah Idikhor ( Tabungan Untuk Negara )
Harokah Ramadhan ( Dana perjuangan )
HAROKAH QURBAN ( Gerakan Berkurban )
HAROKAH QIROD ( Pinjaman Kepada Negara )
AQIQOH ( Pendaftaran akah Negara )
SHODAQOH MIN SHODAQOH ( Dana Pembicaraan Khusu dengan Pimpinan )
SHODAQOH KHOS ( Shodaqoh Yang Dikhususkan )
Tabungan Pendidikan Anak ( TPA )
Tazkiyah Amwal Baitiyah ( Zakat dari harta Kita )
Harokah Maunah Tarbiyah ( subsidi untuk pendidikan )
Pelaksanaan Sumber Pendapatan NII alzaytun
PELACURAN DI PESANTREN ALZAYTUN INDRAMAYU
Bayi Mati mengenaskan Di Pesantren Al-Zaytun
Membongkar Gerakan Sesat NII Dibalik Pesantren Mewah Alzaytun
TRAGEDI KERJA RODI DI NII KW 9 ALZAYTUN
PROSEDUR KEAMANAN GERAKAN NII ALZAYTUN DIMASYARAKAT
Program Penyesatan Dalam Sistem Pendidikan di Pesantren Alzaytun
SKENARIO DUNIA KEBANGKITAN ISLAM VERSI NII KW 9 ALZAYTUN
Sumber Pendanaan Riil Gerakan Sesat NII KW-9 Pesantren Alzyatun
Kesaksian Penginjil dari Pesanten AL-Zaytun
Bayi yang Mati mengenaskan, Hadiah Untuk Aparat Negara Islam Alzaytun
Bayi Merah Saya Dirampas, Dijual Untuk Infak Negara Islam Alzaytun ( 1 )KEKAFIRAN NKRI VERSI AJARAN NII ALZAYTUN DAN KEBANGKITAN ISLAM DI ALZAYTUN ?
PROGRAM GERAKAN ORANG TUA ASUH SANTRI OLEH JAMAAH NII ALZAYTUN
Perubahan Modus Operandi NII Alzaytun di Masyarakat
Gereliya NII Alzaytun Di Kampus Universitas Indonesia
Menipu 20 Juta ke Orang Tua Untuk Infak Pembersihan Dosa
Ciri Korban Cuci Otak NII
71 Ribu Pengikut NII Gaya Baru Telah Dilantik
Ini Ayat Pertama untuk Rekrut Aktivis NII
Waspadai aliran yang mencuci otak seperti kasus Lian
Panji Gumilang mangkir lagi
Santri Alzaytun Kabur Karena Dipukul dan Dicekik Guru
PERGESERAN MODUS DAN PERUBAHAN STRUKTUR NII KW9
PENYIMPANGAN DAN KESESATAN AJARAN NII ALZAYTUN
Ibadah yang Sah Hanya Di NEgara Islam Indonesia Alzaytun ??
SEJARAH BANGKITNYA ISLAM DI INDONESIA VERSI NII ALZAYTUN
Rukun Islam Versi Ajaran Sesat Negara Islam Indonesia Alazytun
PENDALAMAN TENTANG ILMU AQIDAH ( VERSI NII AL-ZAYTUN )
Bukti-Bukti Kesesatan ajaran NII KW IX Alzaytun
Paspor Warga NEgara Islam Indonesia Lzaytun
MENARI – NARI MENIKMATI KEKAYAAN & KEMEWAHAN DIATAS PENDERITAAN UMMAT
Pemahaman Tentang Makna Proklamasi dan Rahasia-Rahasianya Versi Negara Islam Indonesia alzaytun
Update Modus Terbaru Perekrutan/ Tilawah Ajaran Sesat Negara Islam Indonesia AlzaytunAL-QURAN MP3
AL-QURAN FLASH
PERMASALAHAN DALAM BERPROGRAM VERSI NII KW-9 ALZAYTUN
Warisan Pancasila Yang Berubah Jadi Berhala NKRI ( Doktrin Mentah NII KW9 Alzaytun )
Waspada Tapi Jangan Fobia
PELAJAR DIMINTA BERANI MENOLAK AJAKAN NII
Pendiri NII Crisis Center: "Penggalangan sumbangan di ATM, 100 persen NII"
Proses rehabilitasi korban NII masih keliru
Eks Pengikut NII: Presiden itu Thogut
SEPAK TERJANG NEGARA ISLAM INDONESIA KW IX MERUSAK CITRA UMAT ISLAM
Penyimpangan Perilaku Sosial Yang Terjadi di Komunitas NII Alzaytun
Tugas Dan Tanggung Jawab Jamaah Gerakan Sesat NII Alzaytun
AJARAN ZINA DI PESANTREN AL ZAYTUN
PENERAPAN SISTEM KERJA RODI DI PESANTREN ALZAYTUNPROSES PERPINDAHAN KEWARGANEGARAAN NKRI KE NII ( MUSYAHADATUL HIJRAH )
Doktrin Baku Penyebab Orang Masuk Ke Ajaran Sesat NII Alzaytun
MUI Sudah Buktikan Kesesatan Al Zaitun dan Pusat dari NII
Panji Kena Kasus, Jamaah NII Kena Sasus
Awas NII Lebih Bahaya Dari Terorisme
Waspadalah NII Wajah Baru
NII VS NKRI Faktapos.com
Mengupas Sejarah NII ( BUKLET NII VS NKRI )Tantangan Berat NCC Menanggulangi NII
"Mata Tertutup ", Kisah Tentang Korban NII di Filmkan
Panji Gumilang antara NII dan MIM
Lukai perasaan umat Islam, Panji Gumilang minta Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan IsraelRohis Diguncang Al Kahfi atau dikenal Islamic Center ( Alkahfi Antara JIL dan NII )
ANTARA MIM DAN GAFATAR Persaingan Ketat Anak Kandung NII
Awas NII Lebih Bahaya Dari Terorisme
Waspadalah NII Wajah Baru
Telaah Singkat Penanganan Kasus NII KW9
Mengupas Sejarah NII
NII Gaya Baru dan Keterkaitan Dengan Terorisme
Apa Itu NII Gaya Baru
Waspada Modus NII Gaya Baru
NCC Siap Bantu Antisipasi Gerakan NII
Cuci Otak NII Gunakan dalil Al-quran
Uns tidak steril NII
NII Crisis Center: Gerakan NII Semakin Meluas
Ada Kuliah Umum Wajib Untuk Angkatan 2011 Untuk Antisipasi NII
Korban NII Terus Berjatuhan
Cuci Otak Untuk Hancurkan Mental
Aktivis NII Injak-injak Alquran
Cuci Otak Untuk Hancurkan Mental
Awas, Modus Baru Perekrutan Gerakan NII
Gerakan NII Sudah Menistakan Agama Islam
Pemprov Jawa Timur Akan Keluarkan Pergub Larangan NII
Mereka Lakukan Pembusukan Islam Dari Dalam
Aparat Kepolisi Diminta Segera Bongkar NII Di Indonesia
Kampus Jadi Target Penyusupan NII
Korbannya Tiba-tiba Suka Bohong dan Supersibuk
Jadi Anggota NII "Nyetor" Terus
NII Crisis Center: Mereka Jemaah NII KW 9
NII Crisis Center Terima Ribuan Pengaduan
Waspadai Basis Wilayah NII di Jakarta
Melawan NII Dan Menciptakan Masyrakat Berkesadaran
Inilah 9 Kesesatan NII
NII Mengincar Anak SMA
Inilah Modus 'Cuci Otak' NII
Astaga! Jemaah NII Wajib Setor Rp 14 Miliar
Jemaah NII Berhaji ke Indramayu
Ortu Bisa Cari Anak Hilang Korban NII KW9 di Massa Panji
Pemerintah belum Menganggap NII Berbahaya
NII, Kejahatan dan Makar Berkedok Agama
Jihad di NII: Cari Uang dan Orang
Waspada! NII Masi Mencari Mangsa
MUI Sudah Buktikan Kesesatan Al Zaitun dan Pusat dari NII
4 Tahap Utama Masuk NII
10 Guru SMA Negeri di Bogor Diduga NII
Anak Polisi Hilang, Diduga Terjerat NII
Hari Ini, Daftar Panjang Korban NII Dibeber
Panji Gumilang: NII Sudah Selesai
NII Tamat Setelah Kartosuwiryo Tewas
Seperti Ini Cara NII Mencuci Otak
Cadar Lian Bisa Jadi Pengalihan Agar Tak Dikira Perbuatan NII
Jangan Takut Keluar NII, Ancaman Bunuh Cuma Bohongan
Lebih Seribu Orang Jadi Korban Pencucian Otak NII
NII Kedoknya Islam, Ajarannya Setan
Tak Diberi Izin, Massa Kontra Panji Gumilang Batal Gelar Demo Tandingan
Kader NII Rekrut Anggota untuk Kumpulkan Uang
Rehabilitasi Korban NII Kerap Keliru
Seminar NII dio nurul fikri
Ini Dalil yang Dipakai NII Untuk Cuci Otak
Berikut Alasan NII Incar Mahasiswa Iman Herdiana - Okezone
Buruh Perempuan Lebih Rawan Jadi Korban NII
Awas! Pola Perekrutan NII KW9 Berubah
Penuhi Target, Korban NII Jadi Pelacur
Waspadai Ormas MIM adalah NII Gaya Baru
10 Guru SMA Negeri di Bogor Diduga NII
Jemaah NII Berhaji ke Indramayu
Al Zaytun Seratus Persen NII
Siapapun Berpotensi Masuk NII
20 Mahasiswa UPI Diduga Terlibat NII
Waspadalah! Pencuci Otak Juga Berkeliaran di FB dan Twitter
Lampung Basis Strategis NII
NII Krisis Center Terima Ribuan Pengaduan
NII, Tragedi Kemanusiaan di Indonesia
NII, Tragedi Kemanusiaan di Indonesia
Anggota NII KW 9 Banyak Tersebar di Jakarta
NII Merebak, Ortu Larang Siswa Ikut RohisSeks Bebas di Kalangan NII
Tangerang Masuk Empat Besar Anggota NII Jabodetabek
Satu-satunya Polda Yang Berani Tindak NII Adalah Susno Duadji"
Jangan Takut Keluar NII
NII Crisis Center Terima 2.000 Laporan
Waspadai Penggalangan Dana Jaringan NII
Pat Gulipat Al Zaytun
Bentuk Penyelewengan NII dari Tauhid Mereka
Kantong Penyebaran NII Diawasi Polisi
MIM, Modus Baru NII
Telusuri Mahasiswa Terkait NII, Undip Bentuk Tim
Kampus-kampus di Banten Telah Disusupi NII
Awas, NII Bidik Orang-orang Bermasalah Kepribadian
NII Crisis Center: Menag Ke Al Zaytun? Menggelikan
Waspadai Gerakan NII
NII Berubah Jadi Ormas, Tawarkan Kredit Lunak
Mahasiswa Jadi Kekuatan NII di Jakarta Selatan
15 Pelajar Hilang Diduga Terkait NII
NII Crisis Center: Mahasiswi Paling Banyak Hilang Terkait NII
NII Salahgunakan Ajaran Islam untuk Melawan NKRI
Kenali Tanda-tanda Seseorang Telah Terkena Bujuk Rayu NII KW IX
Korban NII: Orangtua Bisa Kafir, Harta Halal
Penggalangan Dana di ATM 100 Persen NII
Benarkah NII KW-9 didalangi
Kesaksian korban rekrutmen NII
Tentang NII KW-9
Upaya PT mencegah NII di kampus
Lian Beruntung Hanya Linglung, Banyak Korban Cuci Otak yang Gila
Ilusi Negara Islam Indonesia
NII Mengincar Anak SMA
Ken Setiawan : Waspada, Ormas MIM adalah NII Gaya Baru
Gerakan NII Sangat Berbahaya Jika DibiarkanSELAYANG PANDANG ORMAS GERAKAN FAJAR NUSANTARA









![]() | Today | 6736 |
![]() | Yesterday | 22737 |
![]() | This week | 88890 |
![]() | Last week | 66438 |
![]() | This month | 246263 |
![]() | Last month | 834606 |
![]() | All days | 8090566 |
Your IP: 38.107.179.242
,
Today: Mei 19, 2012
PRAKTEK KORUPSI, KOLUSI dan NEPOTISME
KETIKA gerakan reformasi yang dimotori mahasiswa bergulir menuntut perbaikan, satu di antara yang menjadi sorotan adalah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Ada juga yang menambah dengan kroniisme. Penulis cenderung menempatkan kroniisme ke dalam nepotisme karena nepotisme memiliki cakupan yang lebih luas. Nepotisme mungkin dapat didefinisikan dengan bentuk hubungan berdasar rasa keterikatan tertentu yang menjadi dasar utama pemberian dan penerimaan jabatan tertentu. Jenis keterikatan tersebut beragam semisal karena satu daerah, satu suku, satu almamater dan satu keluarga. Kroniisme adalah bentuk nepotisme berdasar rasa keterikatan sebagai kawan.
Kolusi dapat didefinisikan dengan bentuk hubungan berdasar persamaan kepentingan tertentu, antara fihak yang memiliki jabatan publik dengan fihak anggota masyarakat tertentu, yang ingin mendapat keuntungan dengan imbalan membagi hasil keuntungan tersebut kepada yang memiliki jabatan tersebut. Bentuk hubungan ini dapat tercampur dengan motif nepotisme atau juga tidak.
Korupsi dapat didefinisikan dengan bentuk perselingkuhan berdasar pemanfaatan wewenang yang dipercayakan padanya untuk hal-hal yang tak sesuai dengan tujuan pemberian wewenang tersebut.
Sejauh ini penulis belum mengetahui kapan dan siapa-siapa yang pertama kali berbuat hal-hal tersebut di atas. Untuk konteks Indonesia, setahu penulis adalah Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) yang mempraktekkan tersebut.
VOC dibentuk berdasarkan pertimbangan untuk menghilangkan persaingan antara para pedagang Belanda sebagai akibat diketahuinya jalur laut menuju Nusantara, yang merupakan sumber rempah-rempah yang sangat dicari di Eropa. Jalur tersebut dirambah pertama kali oleh Belanda berdasar data-data yang didapat dari kegiatan spionase terhadap Spanyol-Portugis. Untuk waktu yang lama Belanda bermusuhan dengan kedua bangsa tersebut.
Cornelis de Houtman –seorang taruna angkatan laut– mendapat kehormatan memimpin suatu rombongan menempuh jalur yang terbilang sulit tersebut. Dia tiba di pelabuhan Banten pada 1596, yang kelak merupakan peristiwa besar bagi Belanda maupun Indonesia. Kehadiran dia merupakan awal hubungan Belanda-Indonesia.
Ketika itu Banten termasuk kerajaan penting di Nusantara, negara tersebut menguasai selat strategis, yaitu Selat Sunda, terlebih lagi setelah para musafir dari berbagai bangsa menghindari Selat Malaka karena penaklukan Kesultanan Malaka oleh Portugis. Banten juga menguasai Lampung, wilayah penghasil rempah-rempah walaupun mungkin tidak semelimpah sebagaimana di Maluku. Namun kelak Banten –sebagai akibat penjajahan asing yang lama– dikenal sebagai daerah terbelakang: penuh kemiskinan dan kebodohan. Padahal Banten termasuk memiliki jasa besar dalam membangun peradaban sekaligus dalam berjuang melawan penjajahan, setidaknya untuk ukuran Indonesia. Dengan segala keterbatasan atau penderitaannya, Banten sanggup menampilkan tokoh-tokoh terbaiknya, umumnya ulama sekaligus pahlawan.
Sejak perjalanan pertama yang dinilai sukses itu, berlomba-lombalah warga Belanda menghimpun dana dan mengirim ekspedisi ke Nusantara –dikenal dengan istilah wilde vaart– muncul persaingan tak sehat karena nafsu besar meraih untung dengan cara apapun.
Pemerintah Belanda –dikenal dengan Republik 7 Negeri Belanda Bersatu– mencoba menghimpun mereka ke dalam satu wadah tunggal yaitu VOC dengan hak monopoli, hak yang sesungguhnya hanya berlaku untuk 21 tahun tetapi kemudian dengan licik menjadi berkepanjangan hingga perusahaan tersebut bangkrut.
Hak lain yang luar biasa adalah VOC boleh membuat perjanjian, membangun benteng, membentuk tentara dan menyatakan perang. Dengan demikian VOC memiliki posisi bermuka dua, yaitu pedagang dan pemerintah –suatu hak yang kemudian justru mempersulit VOC sendiri.
Dengan kehadiran VOC, maka praktis tertutup peluang untuk membentuk perusahaan lain, karena VOC memegang monopoli di Belanda maupun seberang lautan. Dengan mudah VOC hidup tanpa saingan dengan sesama orang Belanda, suara-suara protes dengan relatif mudah dibungkam mengingat orang-orang yang ada di perusahaan memiliki hubungan –semisal keluarga– dengan orang-orang yang ada di pemerintahan. Ini memang kolusi dan nepotisme asli!
Ada pepatah bijak power tends to corrupt (kekuasaan cenderung korup) dan VOC mengamalkannya dengan murni dan konsekuen – meminjam istilah rezim Soeharto. Wewenang luar biasa tersebut membuka lebar berbagai bentuk perselingkuhan: berbohong ke atas berdusta ke bawah.
Ketika VOC bangkrut, segala aset dan hutang piutang diambil alih oleh pemerintah. Untuk memulihkan kebangkrutan tersebut dari mana lagi kalau bukan dari Moii Indie –sebutan lain untuk surga tropis Nusantara. Maka dikenallah berbagai praktek eksploitasi ekonomi yang lebih kejam, karena dilaksanakan oleh pemerintah melalui Gubernur Jenderal Hindia Belanda dan bukan lagi oleh swasta yang nota bene memang bertujuan cari untung, antara lain yang dikenal dengan istilah cultuurstelsel yang pada prakteknya dikenal dengan istilah Indonesia tanam paksa. Para petani dipaksa menanam beberapa jenis tumbuhan bernilai komoditi yang ketika itu laku di Eropa.
Mudarat akibat praktek KKN telah disimak dengan cermat oleh orang Belanda, mereka bertekad tidak mengulangi kesalahan melalui VOC. Arus uang dan barang diperiksa seteliti mungkin, jika ada penyimpangan sedikit saja maka si pelaku mendapat hukuman. Sepengetahuan penulis tidak ada surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Peringatan sudah diberikan ketika mulai diterima masuk kerja.
Ketika bangsa Belanda say goodbye kepada praktek KKN, bangsa Indonesia justru melaksanakannya setelah menyadari bahwa perilaku tersebut dinilai menarik. Tertarik karena bangsa ini memang memiliki “fitrah” selingkuh: mencuri atau berbohong. Agaknya bangsa ini jika ingin sesuatu menempuh cara mencuri, sampai punya bahasapun agaknya dari hasil curian bahasa asing. Betapa banyak istilah-istilah asing yang menghiasi kosakata bahasa Indonesia! Suka tak suka agaknya kita dituntut mengakui hal ini sebagai bagian dari kritik diri bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa asing yang dicuri bangsa Indonesia.
Kembali ke soal KKN, seiring berjalan waktu, praktek tersebut menjadi budaya, suatu tata nilai yang jauh lebih sulit diubah dibanding dengan kebiasaan, karena telah menjadi aset kolektif, yaitu bangsa, dan bukan oknum.
Bagaimana posisi kaum Muslim terkait dengan ini? Tak pelak lagi bahwa umumnya para koruptor adalah kaum Muslim –sebagai konsekuensi atau resiko kaum mayoritas di negeri ini. Dengan “sukses” kaum Muslim sebagai mantan murid VOC mengamalkan KKN. Hampir dari level terbawah hingga teratas adalah maling atau neo-kanibalis. Pesan-pesan dalam kitab dan sunnah yang mengingatkan bahwa jabatan adalah amanat dengan pertanggung jawaban yang mengerikan kelak di akhirat cenderung kurang disimak. Maka coba periksa apa yang tidak dikorup, bahkan bantuan untuk korban bencana pun tidak dilewatkan untuk dikorup. Tak heran begitu banyak yang tidak sampai kepada yang berhak.
Jika kita ingat pencuri, kemungkinan besar yang teringat adalah bahwa pelakunya adalah orang miskin. Karena tak punya pilihan lain untuk mengisi perut, dia menempuh langkah itu. Tetapi Indonesia menyajikan suatu keanehan yang parah, para koruptor hampir semua adalah bukan orang miskin: mereka punya jabatan, dapat gaji layak dan disediakan fasilitas, tetapi justru mereka lebih maling dari pada maling!
Seakan belum cukup keanehan itu, dengan uang haram mereka menunaikan ibadah haji atau ‘umrah. Mungkin mereka sanggup berulangkali bolak-balik ke tanah suci dengan uang tersebut. Atau jika mereka tersangkut hukum karena itu, pergi haji atau ‘umrah menjadi dalil yang cukup jitu menghindar dari jerat hukum.
Penulis mendapat info dari satu anggota keluarga, yang karena satu dan lain hal harus berurusan dengan aparat. Sang oknum terkesan berusaha mempersulit urusan tersebut yang ternyata –sudah menjadi rahasia umum– dia berusaha mengamalkan “UUD secara murni dan konsekuen”, yang agaknya sesuai dengan apa yang dia terima dalam penataran P4 ala rezim Soeharto. Yaitu tentu saja yang dimaksud bukan Undang Undang Dasar tetapi “Ujung Ujungnya Duit”. Mereka diperas dengan berbagai macam dalih. Salah satu dalihnya adalah karena si oknum aparat tadi perlu uang untuk biaya ‘umrah. Coba renungkan, beribadat dengan uang hasil perbuatan mungkar! Sesuatu hal yang mungkin tidak masuk akal bagi bangsa lain, sekafir apapun ia, tetapi masuk akal bagi bangsa Indonesia.
Runtuhnya rezim Soeharto akibat gerakan reformasi sempat menumbuhkan harapan bagi pendamba keadilan di negeri ini, tetapi untuk kesekian kali agaknya harapan harus pupus untuk beberapa lama karena penguasa berikutnya –termasuk ketika dipimpin seorang kiyai– hanyut dengan gaya rezim sebelumnya. Praktek KKN makin menjadi-jadi.
Ada lagi pemahaman keliru yang menjangkiti umat, bulan Ramadhan mestinya untuk latihan kendali diri, untuk diterapkan pada 11 bulan lainnya. Istilah muluknya “11 bulan dijadikan Ramadhan” yaitu berarti perilaku shalih selama Ramadhan dipraktekkan pula pada bulan-bulan yang lain. Namun yang difahami (dan dipraktekkan) adalah 11 bulan untuk “suka-suka” –termasuk mencari rezeki haram– dan 1 bulan dalam Ramadhan untuk “bersih-bersih”. Setelah itu selama 11 bulan ke depan kembali semau gue. Tak heran jika bangsa ini sulit mendapat rahmat dan barokah.
Masih terkait dengan harta, zakat yang mestinya diambil dari harta halal untuk “membersihkan” harta dan pemiliknya –karena sekian persen dari harta tersebut merupakan hak orang lain yang dititipkan Allah kepada insan yang mendapatnya– ternyata dipahami secara keliru pula. Tahu bahwa dia meraih rezeki haram dengan cara bathil, dia pakai untuk ibadat sosial semisal zakat, infaq dan shadaqah dengan harapan dosa-dosa dari rezeki haram tersebut berkurang atau hapus sama sekali. Mungkin terfikir, disamping dosa karena korupsi tentu ada pahala karena memberi. Yah, sejelek-jeleknya dapat nilai 50-50. Jika harus masuk neraka, minimal dia sempat menikmati dunia.
Untuk memberantas KKN memang tidak mudah karena dari ‘kebiasaan’ menjadi budaya. Budaya adalah jenis perilaku yang lebih sulit karena telah menyebar dalam level nasional. Tetapi perlu ada usaha memberantasnya walaupun perlu perjuangan ekstra keras dalam jangka waktu amat panjang. Misalnya, pertama, dapat dimulai dengan tidak menshalatkan mayat orang yang terkait dengan kasus korupsi. Langsung saja mayatnya dimasukkan ke kubur!
Kedua, berbagai organisasi sosial hendaknya memiliki nyali untuk menolak sumbangan dari orang yang terkait dengan kasus KKN, hingga kasus tersebut jelas dengan hasil dia dinyatakan tidak bersalah.
Ketiga, mengumumkan nama-nama yang terkait kasus tersebut –semisal di tempat-tempat umum– dapat dijadikan upaya lain memberantas kasus korupsi. Tanpa bermaksud mengabaikan asas “praduga tak bersalah”, sosialisasikan nama-nama tersebut dengan judul atau keterangan “para tersangka” atau “nama-nama bermasalah”. Istilah tersangka atau bermasalah mengandung pengakuan bahwa nama-nama tersebut belum tentu bersalah. Namanya juga tersangka, mungkin ya mungkin tidak bersalah. Namun hal tersebut dapat menjadi peringatan awal bagi warga untuk memberi sanksi sosial semisal menjaga jarak atau tidak memberi jabatan apapun hingga mereka terbukti secara hukum tidak bersalah. Dengan demikian diharapkan para tersangka tersebut tergerak untuk berusaha menjernihkan kasusnya karena merasa “gerah” dengan sanksi sosial tersebut jika didiamkan saja. Para tersangka tersebut hendaknya juga mencakup para hamba hukum, sudah menjadi rahasia umum pula bahwa antara hamba hukum dengan tersangka terjadi kolusi. Begitu muncul SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan), segera usut sebab-sebabnya.
Seseorang yang sejak mencalonkan atau dicalonkan menempati jabatan tertentu perlu diperiksa hartanya dan diumumkan. Begitu pula ketika dia selesai masa jabatannya. Dari situ dapat diperbandingkan berapa hartanya ketika mulai mencalonkan/dicalonkan dengan jumlah harta saat dia berhenti.
Pemutakhiran Terakhir (Rabu, 09 Mei 2012 10:16)











