KESIMPULAN DAN REKOMENDASI DEPAG

Konsultasi MUI


K.H Mahruf Amin

0816790343

Amidhan

081172000

Aminudin Yakub

0818404946

K.H Kholil Ridwan

0816882911

A. Kesimpulan

1. Mahad Al-Zaytun adalah sebuah lembaga pendidikan Islam yang didirikan oleh para tokohnya berdasarkan pemikiran ulang terhadap eksistensi sebuah gerakan keagamaan yang mereka lakukan, yaitu NII KW-9. Menurut mereka gerakan bawah tanah yang mereka lakukan selama ini ternyata tidak memungkinkan terwujudnya cita-cita mendirikan Negara Islam Indonesia (NII). Setelah melalui diskusi panjang yang berakhir di Multazam, mereka berkesimpulan tentang perlunya pengembangan lembaga pendidikan untuk menopang terwujudnya masyarakat Islam di Indonesia. Untuk itu mereka mendirikan Yayasan Pesantren Islam (YPI) yang salah satu kegiatannya adalah mengembangkan Ma’had Al-Zaytun.

2. Di Mahad Al-Zaytun berlaku prinsip manajemen Mabadiuts Tsalasah, yang pada awalnya konsep ini merupakan doktrin gerakan di NII. Dengan kata lain, dari segi doktrin yang digunakan, terdapat hubungan yang erat antara Ma’had Al-Zaytun dan NII. Hubungan antara keduanya juga dapat dilihat dari penggunaan konsep “basthotan fil ilmi wal jismi” di Ma’had Al-Zaytun dalam membina anak didik Ma’had Al-Zaytun yang dalam sejarah NII, tepatnya DI/TII, sebetulnya sempat dipakai oleh Institut Suffah-nya Kartosuwirjo, Imam Pertama DI/TII. Sementara hubungan antara Ma’had Al-Zaytun dan NII dewasa ini terlihat dari dipakainya jaringan NII untuk menopang lembaga pendidikan Ma’had Al-Zaytun baik dalam rangka perekrutan sebagian pengurus, santri, pegawai, dan dana.

3. Di Ma’had Al-Zaytun, Islam dipandang sebagai way of life dan sekaligus harus terwujud dalam kehidupan yang nyata. Sebagai realisasinya di lingkungan Ma’had Al-Zaytun berlaku aturan bahwa semua warga harus menjadi “satu umat” sebagai jamaah yang dikontrol sepenuhnya oleh Imam yaitu Syekh Ma’had. Namun demikian dalam tataran simbolik way of life NII tersebut tidak ditampilkan secara terbuka di Ma’had Al-Zaytun oleh karena simbol-simbol NKRI, seperti bendera merah putih, nama gedung/asrama, pemakaian kurikulum Diknas dan Depag, bukan saja dipakai tapi bisa dikatakan dominan dalam lingkungan Ma’had Al-Zaytun.

4. Ma’had Al-Zaytun menggunakan dana dari jaringan NII, baik dana awal maupun sumber pendanaan setelah Ma’had Al-Zaytun berdiri. Mereka menggunakan jaringan struktur teritorial NII KW-9 dalam pengumpulan dananya.

5. Meskipun ada hubungan historis, kepemimpinan, ajaran, dan pendanaan antara Ma’had Al-Zaytun dan NII KW-9, ternyata dalam prakteknya gerakan yang dilakukan oleh NII KW-9 yang bersifat fisik revolusioner tidak terlihat di Ma’had Al-Zaytun. Gerakan utama di Ma’had Al-Zaytun adalah melalui pendidikan.

6. Munculnya wacana pro dan kontra Ma’had Al-Zaytun berasal dari wacana yang diangkat oleh sekolompok orang yang pernah dan bahkan sampai sekarang masih aktif di NII seperti Al Chaidar dan Amin Jamaluddin, atau orang yang pernah berteman dengan anggota-anggota NII seperti Umar Abduh. Wacana yang diangkat adalah gerakan sesat yang oleh mereka dialamatkan kepada Ma’had Al-Zaytun. Selanjutnya, wacana gerakan sesat itu menjadi publik opini, salah satunya lewat media massa, di kalangan masyarakat. Wacana ini bisa dilihat tidak lebih dari sebagai rule playing (permainan di antara mereka).

7. Hasil dari sebuah strategi perjuangan pendidikan itu, lewat Ma’had Al-Zaytun, baru dapat dilihat setelah berlangsung selama satu generasi. Sebab sebuah gerakan meminta waktu yang panjang untuk menuai hasil.

B. Rekomendasi

1. Proses metamorfosis yang dilakukan Ma’had Al-Zaytun perlu mendapat dorongan guna penguatan sistem pendidikan di Indonesia.

2. Unsur-unsur yang kontra produktif terhadap proses demokratisasi dan wawasan kebangsaan harus dihilangkan dari proses belajar mengajar di Ma’had Al-Zaytun.

3. MAZ sebagai center of excellent dan keberadaan Ma’had Asas Al-Zaytun di berbagai daerah sebagai pheriperal adalah sama dengan konsep kejamaahan. Oleh karenanya dengan keberadaan Ma’had Asas tersebut masyarakat diharapkan melakukan penelitian-penelitian lanjutan terhadap Ma’had Asas tersebut.