MANIPULASI SANKSI HUKUMAN SEBAGAI ALAT INTIMIDASI
Konsultasi MUI
K.H Mahruf Amin
0816790343
Amidhan
081172000
Aminudin Yakub
0818404946
K.H Kholil Ridwan
0816882911
Berdasarkan data – data yang kami ketahui dan pelajari sebab dan akibatnya, kenapa banyak dari muadhof itu banyak yang punya masalah tetapi tidak ada itikad – tikad baik cara – cara penyelesaiannya, tetapi malah diperburuk dan diperberat lagi dengan masalah – masalah baru yang timbul, yaitu dengan sanksi – sanksi hukuman yang keras bahkan ada yang terkesan exstrim. Adapun jika diselidiki lebih jauh dari dari sanski – sanski keras tersebut hanyalah sebagai alat propaganda intimidasi AS Panji G. kepada para pekerja – pekerja kasarnya atau dengan kata lain sebagai obyek exploitasi doktrin. Pendekatan yang dilakukan di Al-Zaytun hanyalah terbatas untuk selalu ingat pada pada butir – butir doktrin NII KW IX ABu Toto tentang Sapta Subaya/ Janji ikrar setia ( Bai’at NII ), tetapi pada kenyataan butir – butir bai’at itu telah disalahgunakan secara parah oleh AS Panji G dan para jajaranya hingga di Al-Zaytun, jadi kalau dilihat secara keseluruhan dan fakta – fakta, bahwa dari kesembilan butir bai’at NII tersebut tidak ada satupun yang dilakukan secara konsisten dan konsekwen ( inkar ) oleh AS Panji G.cs, lalu apa perlunya kok muadhof kok harus taat – taat amat pada perintah si gendeng AS Panji G.. Sebagai contoh sanksi – sanksi sbb :
a.) Kenapa kok ada muadhof, yang kakinya dirantai pada satu bidang besi atau WF dan tangannya juga dirantai ( seperti dipasung kayak orang gila segala ) didekat lokasi asrama Al- Fajr. Sungguh – sungguh tidak manusiawi, dimanakah hatinuraninya sampai – sampai pekerja yang sudah babak belur habis – habisan kerja siang malam kok juga diperlakukan seperti itu. Kalau memang indipsliner kenapa kok sanskinya begitu ekstrim. Tidak adakah cara – cara yang baik dan manusiawi.
b.) Tentang muadhof yang sudah bertahun – tahun di Al-Zaytun, kebetulan menikah dengan wanita kampung di desa Suka Slamet, lalu dipecat dan dikatakan sebagai murtad, pengkhianat dan kafir, tidak ada nilainya nikah disana, sedang di Al-Zaytun sendiri tidak ada sarana peluang atau waktu untuk memungkinkannya diadakan pernikahan karena terbentur ‘’dinding tembok ‘’prosedur , tetapi justru malah segudang persyaratan – persyaratan adminitrasi yang tidak masuk akal, memberatkan, memperlama urusan hajat nikah si pekerja : seperti harus ada uang mahar Rp. 800.000, ( ini belum termasuk beaya – beaya lainnya ) sedang gajinya saja sebulan bersih Rp. 50.000,- lho terus bagaimana dan kapan ngurus nikahnya, bukankah akan menjadi bumerang dan penyakit sosial lainya. Rp. 50.000,- buat beli perlengkapan sabun mandi dan sejenisnya saja sudah habis ?, ya yang benar aja, itu sama saja kita itu disuruh menjadi gila dengan hidup begini. Sampai kiamat juga nggak bisa dong, anak kecil juga tahu. Jadi kita tahu dalam konteks disini bahwa muadhoh itu hanya untuk disett up/ dipersiapkan sebagai sapi perah kerja rodi/ paksa membangun bangunan pendidikan, selain soal itu no way, no comment, memangnya gua pikirin.
